12 Marga Suku Besemah, 'Pesirah' Sang Pemegang Kekuasan Hingga Disegani Masyarakat

12 Marga Suku Besemah, 'Pesirah' Sang Pemegang Kekuasan Hingga Disegani Masyarakat

nama jalan pesirah ratu sinuhun-pidi-pagaralampos.com

PAGARALAMPOS.COM - Trias politika alias pembagian kekuasaan tak berlaku bagi seorang pesirah marga. Di masanya pesirah  berkuasa penuh di segala bidang. Disegani masyarakat karena wibawanya.

SEORANG pesirah marga memimpin sidang adat. Ia lalu memutuskan untuk menyita sawah milik penduduk. Alasannya, karena sawah tersebut tak ditanami apapun alias terbengkalai.

Setelah disita, oleh pesirah, sawah ini kemudian dilelang. “Saat itu, tidak boleh ada sawah yang dibiarkan terbengkalai,”ucap Satarudin Tjil Olah bercerita, kepada Pagaralam Pos ketika ditemui di kediamannya kemarin.

Peristiwa itu terjadi di masa lalu, ketika sistem pemerintahan marga masih berlaku di Besemah. Adapun lokasinya di kawasan yang namanya sekarang dikenal dengan Jarai, masuk Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:SEDAP! Kuliner 'Nasi Samin' Khas Suku Besemah, Miliki Citarasa Timur Tengah Olahan Bapak-Bapak

Satar masih bocah waktu tinggal di sana dulu. Ia hanya mendapatkan ceritanya saja. “Cerita itu saya dengar dari ayah saya,”kenang Satar yang kini sudah berusia lebih dari 70 tahun.

Di kemudian hari, Satar juga mendengar cerita ada penduduk waktu itu yang enggan membayar cuki (cukai atau pajak) marga. Pesirah lalu menyidangkan penduduk ini.

Hasil sidang ini memutuskan untuk menyita salangan puntung selawangan (puntung kayu yang disusun bertingkat) milik penduduk itu.

“Salangan puntung ini juga dilelang. Waktu itu laku sekitar Rp 4,”tutur Satar lantas terkekeh-kekeh.

'Ngocok Dewek Netak Dewek'

Peristiwa-peristiwa di masa lalu itu menunjukkan bukti bahwa seorang pesirah juga memiliki kekuasaan di bidang yudikatif. “Pesirah itu memegang semuanya.

BACA JUGA:WOW! Ternyata Nama Suku Besemah Berasal Dari Sini, Apa Hubungannya ya?

Dia memiliki fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif sekaligus,”ucap Satar. “Kalau istilah sekarang, dia ngocok dewek, netak dewek sampai mbagi dewek,”katanya pula lantas tersenyum.

Di fungsi yudikatif lanjut Satar menjelaskan,  pesirah memiliki wewenang untuk memberikan hukuman bagi para pelanggar adat, ataupun peraturan yang telah ditetapkan.

Hukuman diberikan pesirah dalam sidang pengadilan adat marga. “Di pengadilan adat ini, pesirah bertindak sebagai hakim ketua. Ia dibantu dua orang perwatin sebagai hakim anggota,”tutur Satar.

Inilah sebabnya, seorang pesirah sering dinamakan sebagai hakim.

BACA JUGA: Kearifan Lokal Masyarakat Besemah Ghumah 'Baghi' yang Tahan Gempa

Di fungsi eksekutif, seorang pesirah adalah pelaksana pemerintahan marga dengan gelar depati atau panggeran.

Dalam menjalankan fungsi ini seorang pesirah dibantu pemberap atau wakil pesirah, para perwatin alias  kepala dusun, penggawe.

Tiap-tiap kepala dusun dibantu ketib atau penasehat yang bertugas mencatat peristiwa kematian dan pernikahan serta mengurus masalah agama.

Selanjutnya fungsi legislatif. Satar menyebutkan, seorang pesirah juga merangkap sebagai Ketua Dewan Marga-sejenis DPR sekarang- yang anggotanya berasal dari perwakilan dusun. 

BACA JUGA:'Ngulangi Rasan dan Nueghi Rasan', Tradisi Melamar Suku Besemah Yang Tetap Bertahan

Dengan fungsi ini diakui Satar, seorang pesirah dapat membuat dan menetapkan peraturan dan perundangan.

Jumlah anggota Dewan Marga sendiri menurut Satar, tergantung dengan luas wilayah marga. Di masa lalu, jumlah anggota Dewan Marga terbanyak berada di Marga Suku Ulu Rurah Suku Benua Raja yakni 19 orang.

Berpusat di Balai Marga

Pesirah yang bergelar panggeran maupun depati, Dewan Marga sampai pengadilan adat, seluruhnya berkantor di bangunan yang namanya Balai Marga. Di sinilah, semuanya bermula, diawasi dan dijalankan.

“Balai Marga ini dijaga seorang petugas pengamanan yang namanya opas,”ucap Satar. Opas, lanjut Satar, tak hanya bertugas sebagai penjaga Balai Marga.

BACA JUGA:Tradisi Suku Besemah 'Pantauan Bunting' Perjamuan Untuk Menghormati Pengantin

Di masa itu, opas juga bisa melakukan penegakan hukum seperti menangkap dan lain sebagainya.

Dengan memiliki tiga fungsi sekaligus, diakui Satar, seorang pesirah di masa itu sangat disegani, dihormati dan dipatuhi oleh masyarakatnya. Posisi pesirah ini disebutkan Satar lagi, mirip seperti seorang sultan yang memimpin sebuah kesultanan .

“Wibawa seorang pesirah itulah yang membuat masyarakat segan dan hormat,”terang Satar. Inilah sebabnya, suasana masyarakat di masa itu, relatif aman, tentram dan damai.

Helmi Madjid, mantan Juru Tulis Sumbai Mangko Anom Suku (SMAS) Muara Siban membenarkan perihal kepemimpinan pesirah di zaman sistem pemerintaham marga.

BACA JUGA:Budaya Menjaga Batasan 'Singkuh-Sundi', Cara Suku Besemah Menghindari Perzinahan

Pesirah kata Helmi, memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Semua kegiatan tentu akan dikoordinasikan dengan para pesirah. “Semua pesirah sangat dihormati warga,”tuturnya.

Menurut Helmi, jumlah pesirah yang memimpin marga  SMAS Muara Siban ada 9 orang. Inilah sebabnya katanya, masa kepemimpinan SMAS Muara Siban, bisa disebut dengan istilah 9 ganti 7 gilir.

“Disebut 7 gilir karena, 7 orang pesirah itu masih dalam satu garis keturunan,”terang Helmi, dalam sebuah wawancara dengan Pagaralam Pos pada 2015 lalu.

Sampai sekarang, Helmi menambahkan, bekas kantor pesirah SMAS Muara Siban masih berdiri kokoh.  Saat ini katanya bekas kantor pesirah  ini dijadikan sebagai rumah dinas jabatan Camat Dempo Utara.

BACA JUGA:Tradisi 'Belanju dan Beghantagh', Cara Masyarakat Besemah Mengingat Asal dan Pererat Silaturahmi Saat Lebaran

Di sanalah akunya, dirinya dulu bekerja sebagai juru tulis pesirah. “Pekerjaan saya membuat surat. Juga mencatat setiap surat yang masuk maupun yang ke luar,”ujar Helmi, ketika ditemui beberapa waktu lalu.

Dipertahankan Kolonial Belanda

Begitu Belanda masuk dan menguasai Besemah pada 1867, menurut Satar, sistem pemerintahan marga tetap dipertahankan ada apa adanya.

Bahkan Belanda katanya, mengeluarkan Indiesche staat regeling alias undang-undang. Pada  pasal 131 ayat 2 huruf b UU ini, lanjut Satar, berbunyi “Bagi pribumi tetap menjalankan kebiasaannya menurut tradisi dan kepercayaan mereka,”

Hal itu, Satar berpendapat, karena penjajah Belanda tidak mau terlalu masuk turut campur ke dalam sistem pemerintahan marga.

BACA JUGA:Sarekat Islam Tanah Besemah Kikis Agama Pengakuan, Ganti Dengan Syariat

Belanda ujarnya, hanya mau mengeruk hasil bumi Besemah lalu hasilnya dikirimkan ke negerinya sendiri. Adapun soal kemakmuran rakyat, dilepaskan kepada para pesirah.

Meskipun demikian diakui Satar, di masa kolonial Belanda, posisi para pesirah sedikit turun dengan adanya kewajiban melapor kepada controliur yang ditugaskan Belanda.

Padahal sebelumnya, para pesirah hanya bertanggung jawab kepada rakyat melalui lampek empat.

Diganti Desa dan Kelurahan

Sistem pemerintahan marga tak berumur lama. Pada 1983, sistem ini resmi dihapuskan. Sebenarnya, kata anggota Lembaga Adat Besemah Satarudin Tjik Olah, ide penghapusan sistem pemerintahan marga ini sudah ada sejak zaman presiden Soekarno.

BACA JUGA:'Metangka Aghi dan Pembukean' Budaya Masyarakat Besemah Saat Bulan Puasa

“Namun, realisasinya berjalan di zaman Pak Harto,”tutur Satar kemarin.

Penghapusan sistem pemerintahan marga ditandai Soeharto dengan menerbitkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dan Kelurahan. Semua marga di Indonesia beralih status menjadi desa atau kelurahan. 

Marga-marga di Besemah pun menyesuaikan diri menjadi desa. Sejak saat itu warga Besemah berusaha dijejali dengan sebutan-sebutan baru seperti kepala desa, lurah dan perangkatnya.

Bagaimana nasib pesirah? “Karena sudah dihapus, pesirah menjadi penduduk biasa,”ujar Satar.

BACA JUGA:Penyebaran Ajaran Islam di Pagar Alam Lewat 'Tadut', Perintah Sholat Dalam Syair Asli Suku Besemah

Berawal Dari Keturunan Dipisahkan Sungai

JUMLAH marga di wilayah Besemah semula berjumlah 17. Marga-marga ini tersebar di wilayah yang sekarang dinamakan Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat.

Begitu penjajah kolonial Belanda menguasai Besemah, jumlah marga menyusut menjadi 12 (Lihat Tabel Marga-marga di Besemah).

“Ada lima marga yang dihapus atau digabung dengan marga lainnya,”kata anggota Lembaga Adat Besemah, Satarudin Tjik Olah, kemarin. Lima marga yang ‘hilang’ itu disebutkan Satar ialah Marga Karang Dale, Marga Benue Keling, Marga Samapure, Marga Sawah Batuan dan Marga Tanjung Aghe.

Mengapa bisa demikian? Satar menjelaskan, sebelum penjajah Belanda datang, antara satu marga dengan yang lainnya belum memiliki batas wilayah yang jelas.

BACA JUGA:TAHU KAH? 68 Nama Pejuang Kemerdekaan Asal Kota Pagar Alam, Seluruhnya Putra Asli Suku Besemah Loh!

Kadangkala ada wilayah marga sebuah marga yang melompat-lompat, tak teratur. Ini terjadi karena marga dibentuk berdasarkan garis keturunan.

Hal itu lanjut Satar, membuat kendala pada bidang administrasi pemerintahan. Inilah sebabnya, setelah masuk dan berkuasa, Belanda memutuskan untuk menetapkan batas-batas wilayah yang jelas.

“Belanda menerbitkan undang-undang tentang mengatur tentang administrasi pemerintahan,”sebut Satar.

Sebagai batas wilayah ditentukalah sebuah sungai besar maupun kecil. Misalnya saja dicontohkan Satar, wilayah Marga Sumbai Suku Mangku Anom Suku Muara Siban dengan Marga Semidang Suku Pelang Kenidai.

BACA JUGA:Hikayat Kopi Robusta Besemah: Diperkenalkan Belanda, Menopang Hidup Hingga Kini

Kedua marga ini kata Satar, dibatasi dengan Sungai Selangis. Batas-batas wilayah antara marga ini lalu disepakati lalu disahkan bersama-sama.

Meskipun lebih tertib, namun diakui Satar, penetapan batas-batas wilayah, membuat beberapa hak marga menjadi hilang. Ia mencontohkan hak marga terhadap sebuah tanah ada yang hilang menjadi milik marga lain.

Berubah Nama

Di masa sekarang, batas wilayah antar marga masih tetap dipertahankan. Namun namanya saja yang berbeda. Di masa sekarang Marga Sumbai Suku Mangku Anom Suku Muara Siban berganti nama menjadi Kecamatan Dempo Utara.

Adapun marga Semidang Suku Pelang Kenindai berganti menjadi Kecamatan Dempo Tengah.

BACA JUGA:Guritan! Seni Tradisional Suku Besemah, Menggunakan Bahasa Lokal Yang Masih Terjaga

Helmi Madjid, mantan Juru Tulis Pesirah SMAS Muara Siban membenarkan perihal batas wilayah itu. Katanya, semua dusun yang sekarang masuk Kecamatan Dempo Utara dulunya masuk wilayah Marga SMAS Muara Siban. 

Marga-marga di Besemah

               Nama Marga                                                                                          Wilayah

  • Sumbai Tanjung Raya Suku Muara Payang                               Muara Payang sd Bandu Agung
  • Sumbai Mangku Anom Suku Penantian                              Sadan sd Gunung Kaye
  • Sumbai Ulu Rurah Suku Pajar Bulan,                                      Pagar Kaye sd Bantunan,Rambai Kace sd Guru Agung
  • Sumbai Besar Suku Alun Dua,                                                     Pagar Gading sd Jambat Bale
  • Semidang Suku Pelang Kenidai                                                    Selangis sd Lematang
  •  Sumbai Suku Mangku Anom Suku Muara Siban              Jambat Akar sd Gunung Agung,Sandar Angin sd Tanjung Taring
  • Sumbai Besar Suku Lumbuk Buntak,                                          Lematang sd Endikat
  • Sumbai Besar Suku Kebun Jati                                                    Kota Agung sd Tanjung Tebat
  • Sumbai Ulu Rurah Suku Mulak Ulu                                          Mulak ulu
  • Suku Penjalang Suku Tanjung Kurung,                                    Endikat sd perbatasan Kota Agung
  • Pasemah Ulu Manak Ilir                                                            Tanjung Sakti
  • Pasemah Ulu Manak Ulu                                                           Tanjung Sakti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: