Kejagung Dalami Kasus Korupsi di PT Timah Tbk, 14 Orang Jadi Tersangka, Berikut Modusnya!

Kejagung Dalami Kasus Korupsi di PT Timah Tbk, 14 Orang Jadi Tersangka, Berikut Modusnya!

Kejagung Dalami Kasus Korupsi di PT Timah Tbk, 14 Orang Jadi Tersangka, Berikut Modusnya!--

PAGARALAMPOS.COM - Kejaksaan Agung terus menggali lebih dalam pada perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) selama periode 2015-2022.

Pada Jumat, 15 Maret 2024, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi terkait perkara ini.

Kelima saksi ini terdiri dari pejabat dan karyawan PT Timah Tbk yang memiliki pengetahuan terkait pengelolaan perusahaan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:Menakjubkan, Inilah Kuil Udara Avatar Versi Dunia Nyata, Istana Yungbulakang di Tibet

BACA JUGA:Lukisan Bidadari di Dinding Benteng Kuno Sigiriya, Mitos Kota Para Dewa Srilangka

Sebelumnya, pada 7 Maret 2024, tim penyidik menetapkan satu tersangka baru dengan inisial ALW, yang merupakan mantan Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT Timah Tbk pada beberapa periode antara tahun 2017 hingga 2021.

Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus ini menjadi 14 orang, termasuk tersangka dalam perkara Obstruction of Justice.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa total 139 orang saksi dalam rangka penyelidikan kasus ini, menunjukkan seriusnya Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini.

Modus Korupsi Timah Terungkap
Kejaksaan Agung juga mengungkap modus operandi yang diduga dilakukan oleh ALW bersama dengan beberapa tersangka lainnya.

BACA JUGA:Terungkap! Ternyata Ini Biang Kerok Pemerintah Larang Jastip Barang Impor, Begini Penjelasan Arif Sulistiyo!

BACA JUGA:Bukber Bersama Wartawan, Kapolres : 37 Personel Mendapat Penghargaan, 3 Mendapat Pin Emas Kapolda Sumsel

Pada tahun 2018, ALW bersama dengan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari bahwa pasokan bijih timah perusahaan tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan pesaing swasta.

Hal ini disebabkan oleh aktivitas penambangan liar dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.

Alih-alih mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut, ALW malah menawarkan pemilik smelter untuk membeli hasil penambangan ilegal dengan harga yang lebih tinggi dari harga standar.

Untuk memuluskan rencana ini, ALW bersama dengan rekan-rekannya membuat perjanjian palsu seolah-olah terdapat kerja sama resmi dengan para smelter.

BACA JUGA:5 Kebiasaan Unik Albert Einstein yang Membentuk Kepribadiannya Dengan Brilia

BACA JUGA:Tradisi Memanjangkan Leher Suku Karen yang Dinilai Sebagai Keindahan, Simbolisme, dan Kontroversi!

Konsekuensi Hukum
Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka termasuk Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: