Kejagung Kembali Periksa 7 Saksi dalam Kasus Korupsi PT Timah, Ini Dia Orangnya!
Kejagung Kembali Periksa 7 Saksi dalam Kasus Korupsi PT Timah, Ini Dia Orangnya!--
PAGARALAMPOS.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Timah Tbk.
Kasus ini terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada perusahaan tersebut, yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2022.
Dari tujuh saksi yang diperiksa, lima di antaranya berasal dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sementara dua lainnya berasal dari sektor swasta.
Fokus Pemeriksaan pada Tahun 2019
BACA JUGA:Ustad Muhaimin dan Dr. Elvera Melangkah ke Arena Politik sebagai Calon Independen di Pagar Alam
Pemeriksaan yang dilakukan pada Senin, 13 Mei 2024, ini difokuskan pada evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.
Lima saksi dari Dinas ESDM Bangka Belitung adalah anggota tim evaluasi RKAB tahun 2019, yaitu RM, DA, GYG, AP, dan LYN. Selain itu, dua saksi lainnya adalah SYT dari pihak swasta dan TNC yang berperan sebagai Koordinator Inspektur Tambang.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas Ketut dalam keterangan yang diterima pada Selasa, 14 Mei 2024.
BACA JUGA:Membangun Pagaralam Lebih Baik, Komitmen Drs. H Syafrudin Dalam Pilkada 2024
Daftar Saksi yang Diperiksa
Berikut adalah rincian tujuh saksi yang diperiksa Kejagung:
RM - Tim Evaluasi RKAB 2019 pada Dinas ESDM Bangka Belitung.
DA - Tim Evaluasi RKAB 2019 pada Dinas ESDM Bangka Belitung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: