BPK Periksa Mantan Menteri Pertanian SYL Terkait Dugaan Suap Rp 12 Miliar
BPK Periksa Mantan Menteri Pertanian SYL Terkait Dugaan Suap Rp 12 Miliar--
PAGARALAMPOS.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah menyoroti dugaan pelanggaran etik yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), serta dugaan pemberian uang sejumlah Rp 12 miliar kepada seorang auditor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memfasilitasi proses pemeriksaan ini, menunjukkan keterlibatan berbagai lembaga dalam memerangi Korupsi di Indonesia.
Pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (17/5/2024), menandakan seriusnya penanganan kasus ini.
Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV.
BACA JUGA:Ini Dia 6 Nama Kabupaten/Kota Bakal Jadi Provinsi Sumsel Barat, Cek Detailnya Disini!
Dilaporkan bahwa auditor tersebut diduga meminta uang sejumlah Rp 12 miliar kepada Kementerian Pertanian (Kementan).
Pemeriksaan tersebut juga melibatkan SYL, yang saat ini tengah dalam proses penahanan bersama dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Mereka berada di bawah wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ini menunjukkan bahwa kasus ini tengah dalam sorotan yang serius dari berbagai pihak penegak hukum.
BACA JUGA: Provinsi Sumsel Melangkah ke Era Baru dengan Pemekaran Wilayah, Ini 9 Nama Kabupaten/Kota Barunya!
Selain itu, terungkap bahwa status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementan terganjal oleh temuan BPK dalam proyek food estate.
Hermanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan, dalam kesaksiannya mengungkapkan hal ini.
Menurutnya, BPK menemukan indikasi kecurangan yang nilainya cukup besar.
Auditor BPK yang disebut sebagai Victor diduga meminta uang sejumlah Rp 12 miliar kepada pimpinan Kementan untuk mendapatkan status WTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: