ATR/BPN Permudah Akses Informasi PPAT Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
ATR/BPN Permudah Akses Informasi PPAT Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku-net-
PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi digital dalam layanan Pertanahan guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Salah satu inovasi terbaru yang dihadirkan adalah fitur pengecekan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) melalui aplikasi Sentuh Tanahku, yang kini dapat diakses dengan mudah oleh publik.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida, menjelaskan bahwa masyarakat yang hendak melakukan transaksi pertanahan kini dapat memastikan kredibilitas PPAT secara mandiri.
Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, daftar PPAT yang terverifikasi aktif dapat dicek berdasarkan wilayah kerja di masing-masing kabupaten atau kota.
BACA JUGA:Tim Tenis ATR/BPN Raih Juara III Bersama di SATO Open 2025
“Dengan aplikasi ini, masyarakat tidak perlu ragu lagi dalam memilih PPAT.
Informasi PPAT yang terdaftar dan aktif bisa langsung dilihat melalui Sentuh Tanahku,” ujar Ana Anida dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Fitur ini menjadi langkah strategis ATR/BPN dalam meminimalkan potensi risiko transaksi tanah, seperti penggunaan jasa PPAT yang tidak aktif atau tidak sesuai kewenangan.
Selain itu, masyarakat juga dapat melihat rekam jejak kerja PPAT yang bersangkutan, khususnya dalam menangani berbagai akta pertanahan, mulai dari jual beli, hibah, hingga pembuatan Hak Tanggungan.
BACA JUGA:Percepat Sertipikasi Wakaf, Menteri ATR/BPN Gandeng Kampus dan Pemda di Jawa Timur
Ana Anida menambahkan, kehadiran fitur cek PPAT ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan ATR/BPN dalam membangun sistem layanan pertanahan yang transparan dan akuntabel.
Dengan keterbukaan data, diharapkan masyarakat semakin terlindungi dalam setiap proses transaksi tanah yang dilakukan.
Cara mengakses fitur tersebut tergolong sederhana. Setelah membuka aplikasi Sentuh Tanahku, pengguna cukup memilih menu “Layanan” pada halaman utama, kemudian masuk ke submenu “Mitra Kerja”.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
