Terungkap! Ternyata Ini Biang Kerok Pemerintah Larang Jastip Barang Impor, Begini Penjelasan Arif Sulistiyo!
Terungkap! Ternyata Ini Biang Kerok Pemerintah Larang Jastip Barang Impor, Begini Penjelasan Arif Sulistiyo!--
PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Indonesia Mengambil Langkah Tegas Terhadap Jastip Barang Impor.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia telah mengungkapkan alasan di balik kebijakan pengetatan masuknya barang impor, termasuk jasa titip (jastip) barang bawaan dari luar negeri.
Direktur Impor Kemendag, Arif Sulistiyo, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk melindungi produk dalam negeri dari serbuan produk impor yang mengancam keberlangsungan industri lokal.
Arif menyatakan bahwa kebijakan pengetatan impor, yang diatur melalui Permendag No.36/2023 Jo Permendag No.3/2024, merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap industri dalam negeri, serta upaya untuk mendorong investasi dan melindungi ekosistem bisnis ritel di Indonesia.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Flash Promo Sepeda Motor, Seharga Rp6,7 Juta di Tumbuh by Astra Financial!
Meskipun mendapat keberatan sejak diberlakukannya pada 10 Maret 2024, Kemendag menegaskan keterbukaannya untuk menerima masukan dan keluhan dari berbagai pihak terkait aturan tersebut.
Respons Terhadap Kritik dan Langkah Masa Depan
Arif mengakui bahwa kebijakan tersebut telah menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk asosiasi, pelaku usaha, dan masyarakat.
Namun, Kemendag berjanji untuk terus membuka diri dan mempertimbangkan semua masukan sebagai bahan evaluasi.
Sebagai langkah responsif, pemerintah berpotensi melakukan revisi terhadap peraturan tersebut.
Tinjauan Terhadap Dampak dan Kritik
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menyoroti pentingnya kesadaran para importir terhadap aturan baru ini.
Dia menekankan perlunya perencanaan yang matang dalam kegiatan impor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: