Drama 'Berpelukan' Kapolda Metro Jaya dengan Ferdy Sambo Terungkap, Nasib Fadil Imran di Ujung Tanduk

Kamis 18-08-2022,10:00 WIB
Reporter : Disway.Id
Editor : Bodok

1. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian

2. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen

3. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah

4. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto

5. Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.

Sementara itu, tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri juga telah memeriksa 63 polisi.

BACA JUGA:Komnas HAM Sebut Rekomendasi Hasil Penyelidikan Kasus Brigadir J Penting Dipublikasikan, Ini Alasannya

Sebanyak 35 di antaranya dinyatakan melanggar kode etik dengan merusak TKP dan barang bukti serta menghambat proses penyidikan.

"Itsus tetap kita bagi menjadi dua. Proses penyidikan tetap masih berjalan dan proses yang dilakukan oleh Itsus hari ini telah memeriksa 63 orang," ungkapnya.

BACA JUGA:Bharada E Akhirnya Didampingi Psikolog Saat Diperiksa di Bareskrim, LPSK Bagaimana?

"Dari 63 orang ini yang sudah dijadikan terduga pelanggar itu ada 35 orang," imbuhnya.

Dedi menyebut, beberapa personel yang diduga menjadi pelanggar terkait kasus ini berada di tempat yang berbeda-beda.

"Ditempatkan di Provost itu delapan orang, kemudian di Mako Brimob itu ada sembilan orang, kemudian di Bareskrim itu ada dua orang. Jadi totalnya ada 19 orang," tuturnya.

BACA JUGA:Ibu Putri Candrawathi Makin Terpojok, Bukti Permulaan Sudah Cukup Masuk Delik Pidana

Selanjutnya, katanya, personel yang diduga menjadi pelanggar ini akan diperiksa apakah melakukan pelanggaran kode etik atau adanya obstruction of justice.

Sementara, secara pidana, sudah ada empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Kategori :