Soal Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Terhadap Mantan Menteri Pertanian, Ini Kata Kapolri!

Soal Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Terhadap Mantan Menteri Pertanian, Ini Kata Kapolri!

Soal Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Terhadap Mantan Menteri Pertanian, Ini Kata Kapolri!--

PAGARALAMPOS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penyidik dari Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan yang serius terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen (Purn) Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pernyataan tersebut disampaikan Sigit sebagai respons terhadap desakan untuk segera menahan Firli.

Kasus pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri tampaknya telah menjadi perhatian publik yang signifikan, terutama setelah Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengirimkan surat kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meminta agar Firli segera ditahan.

Koalisi ini, yang dipimpin oleh tokoh-tokoh seperti Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Ketua PBHI Julius Ibrani, serta beberapa eks pimpinan KPK, termasuk Abraham Samad, Saut Situmorang, dan Mochammad Jasin, menekankan urgensi penahanan tersebut.

BACA JUGA:Selain Sajikan Perekebun Teh yang Sangat Menawan, Ternyata Gunung Dempo Juga Menyimpan Segudang Kisah Mistis!

BACA JUGA:Membangun Bersama, Warga Jangkar Mas dan Rebah Tinggi Bersatu Lawan Kekeringan Irigasi, Ini Yang Dilakukannya!

Abraham Samad, salah satu tokoh dalam Koalisi Masyarakat Sipil, menyatakan bahwa surat yang mereka kirimkan berisi permohonan kepada Kapolri agar Firli segera ditahan.

Mereka juga menekankan pentingnya menyelesaikan proses hukum dengan cepat, agar masyarakat masih percaya terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri.

Menurut Samad, meskipun penyidik memiliki kewenangan untuk tidak menahan Firli, namun dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, seharusnya penahanan segera dilakukan.

Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

BACA JUGA:Segelintir Kisah Mistis Gunung Dempo yang Wajib Kalian Ketahui!

BACA JUGA:Misteri dan Mitos Gunung Dempo yang Semakin Menarik Untuk Dibahas!

Muhammad Jasin, yang juga merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil, turut mendesak agar penahanan segera dilakukan terhadap tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun tersebut.

Dia menegaskan bahwa hal ini penting untuk menjaga keamanan dan mencegah pelaku mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, atau bahkan melarikan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: