Polisi Ungkap Modus Pemerasan Debt Collector Ilegal, Korban Dikunci dan Diancam Hingga Transfer Rp 15 Juta
Polisi Ungkap Modus Pemerasan Debt Collector Ilegal, Korban Dikunci dan Diancam Hingga Transfer Rp 15 Juta--
PAGARALAMPOS.COM - Polisi berhasil mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan sekelompok residivis di Jakarta.
Para tersangka, yang merupakan debt collector ilegal, telah beraksi selama 10 tahun dengan modus yang sama, yaitu memeras nasabah leasing.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepada polisi.
Menurut Wiwit, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta, korban datang ke lokasi setelah mendapatkan informasi bahwa mobil pikap yang ia gunakan telah ditunggak angsuran ke perusahaan leasing.
BACA JUGA:Lonjakan Barang Impor Ancam Stabilitas Ekonomi Indonesia, Apa Solusinya?
Namun, bukan penyelesaian yang mereka dapatkan, melainkan kekerasan yang diterapkan oleh para tersangka.
Saat tiba di lokasi, korban dihadapkan pada aksi kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka. Korban dikunci badannya dari belakang dan diancam dengan kekerasan fisik.
Selain itu, kunci mobil korban juga direbut oleh para pelaku.
Setelah berhasil menguasai mobil, para tersangka meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 15 juta ke rekening BRI atas nama YP.
BACA JUGA:Perkuat Silaturrahmi dan Saling Memaafkan, Warga Curup Embun II Gelar Halal Bihalal
Namun, tindakan kejam para tersangka tidak berhenti sampai di situ.
Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di tempat kejadian.
Hal ini mengindikasikan bahwa para tersangka sedang mengonsumsi narkoba saat melakukan tindakan pemerasan tersebut.
“Mereka memang para debt collector. Dan mereka sudah melakukan aksi serupa selama 10 tahun,” ujar Wiwit.
BACA JUGA:Waspada! Musim Hujan, Momen Kritis Demam Berdarah Dengue, Ini Imbauan Lurah Prahu Dipo!
Polisi berhasil mengamankan 8 tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Ke-9 tersangka tersebut kini telah ditahan dan akan dihadapkan pada proses hukum yang lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: