Herisanada Buang Paketan Sabu dan Ganja Saat Digerebek Petugas di Kontrakannya
Foto : Pelaku Herisanada beserta barang bukti ganja kering diamankan Satres Narkoba Polres Pagar Alam.--Ist
PAGARALAMPOS.COM - Satres Narkoba Polres Pagar Alam kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, pelaku yang bernasib apes diringkus Herisanada (52). Pelaku tercatat warga Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan,ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Panjaitan, Kelurahan Rimba Harapan, Kecamatan Pagar Alam Utara pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,21 gram bruto, satu paket ganja seberat 124 gram bruto dan satu plastik klip, dan satu plastik hitam. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif metamfetamina dan THC.
"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai kontrakan yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba," ucap Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIk melalui Kasat Narkoba IPTU Doris Apriandi SH.
Didampingi Kasi Humas IPTU Mansyur SH, IPTU Doris menyebut, menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
BACA JUGA:Terendus Satres Narkoba, Febi Sembunyikan 10 Paket Sabu Dalam Kotak Rokok
BACA JUGA:Gerebek Kediaman Pengedar, Satres Narkoba Amankan 6 Paket Sabu
"Saat diamankan petugas, pelaku sempat membuang barang bukti ganja dan sabu yang dibungkus dalam plastik hitam di dalam kontrakannya,” ungkap IPTU Doris.

Foto : Barang bukti ganja kering diamankan Satres Narkoba Polres Pagar Alam.--Ist
Ia menambahkan, pelaku mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya. Saat ini tersangka berstatus pengedar dan telah diamankan di Mapolres Pagaralam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Kurir Sajam Dipinggang Ini Ketangkap Basah Simpan Sepaket Sabu
BACA JUGA:Ateng Gagal Edarkan Sabu, Usai Kediamannya Digerebek Satres Narkoba
“Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Polres Pagar Alam berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba,” pungkas IPTU Doris.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
