Mengapa Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono? Cek Alasannya Disini!

Mengapa Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono? Cek Alasannya Disini!

Mengapa Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono? Cek Alasannya Disini!--

PAGARALAMPOS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengumumkan bahwa penyidikan kasus mantan Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN), Aiman Witjaksono, yang menuding 'polisi tak netral', telah dihentikan.

Keputusan ini bermula dari keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 78/PUU-XXI/2023 yang menghapus Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 yang mengatur ancaman pidana bagi penyebar berita bohong atau hoax.

"Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ungkap Ade Ary kepada wartawan pada Kamis (28/3/2024).

Dengan penghapusan dua pasal tersebut, otomatis sangkaan dan dakwaan terhadap Aiman Witjaksono menjadi gugur.

BACA JUGA:Mengenal Legenda Raja Midas dengan Kota Emas Gordion di Turkiye

Ini berarti kasus yang melibatkan Aiman Witjaksono dalam kasus tersebut tidak bisa dikenakan sanksi pidana.

Terkait penghentian kasus ini, Aiman Witjaksono memberikan tanggapannya.

Meskipun belum mengetahui detail keputusan hukum, Aiman mengucapkan terima kasih atas langkah yang diambil oleh Polda Metro Jaya.

"Apa pun itu alasannya, saya apresiasi terhadap pimpinan Polri, pimpinan Polda, termasuk penyidik," kata Aiman.

BACA JUGA:Mengulik Fakta Menarik Gerhana Matahari Total Sebelum Lebaran 2024

Selain itu, Aiman juga meminta agar kasus yang menjerat Connie Rakahundini Bakrie dan Palti Hutabarat juga dihentikan.

Menurutnya, proses hukum yang menjerat keduanya dan dirinya bukanlah solusi yang tepat dalam merawat demokrasi Indonesia.

"Menurut kami ya tentu proses-proses seperti ini tidak perlu dilanjutkan karena ini bagian dari proses yang kemudian bisa dijelaskan, bisa diterangkan, bukan dijawab dengan proses hukum," jelas Aiman.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, mengkonfirmasi penerimaan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: