Sambo Tidak Hadiri Sidang Putusan Banding

Sambo Tidak Hadiri Sidang Putusan Banding

Sambo Tidak Hadiri Sidang Putusan Banding--

PAGARALAMPOS.COM, Jakarta – Ferdy Sambo Mantan Kadiv Propam Polri tidak hadir pada persidangan banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Rabu (12/4/2023).

Sidang sedianya menghadirkan 4 terdakwa masing-masing Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

BACA JUGA:Heboh Ida Dayak Sembuhkan Pangeran Arab Saudi yang 17 Tahun Koma, Ternyata HOAKS!

Sesuai jadwal, sidang mulai digelar sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan banding terdakwa Ferdy Sambo. Terlihat Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso memulai membacakan identitas terdakwa. Namun, Ferdy Sambo tidak dihadirkan dalam persidangan kali ini.

Selanjutnya, hakim ketua melanjutkan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama.

Urutan pembacaan putusan sidang banding menyesuaikan dengan nomor perkara yang teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 51 Akan Segera Dibuka, Cek Disini Biar Bisa Lolos!

Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengungkapkan, berkas banding empat terdakwa itu telah diterima oleh PT DKI Jakarta dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.

Majelis Hakim yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo diketuai oleh Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

BACA JUGA:Inter Milan Miliki Modal Berharga

Kemudian, perkara banding atas nama Putri Candrawathi dipimpin oleh Ewit Soetriadi dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi. 

Lalu, perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo bakal diperiksa oleh H Mulyanto dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

BACA JUGA:6 Tips Merawat Laptop agar Tidak Cepat Rusak

Terakhir, perkara banding atas nama Kuat Ma'ruf diketuai oleh Abdul Fattah dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto dan Tony Pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: