Drama 'Berpelukan' Kapolda Metro Jaya dengan Ferdy Sambo Terungkap, Nasib Fadil Imran di Ujung Tanduk

Kamis 18-08-2022,10:00 WIB
Reporter : Disway.Id
Editor : Bodok

BACA JUGA:Komnas HAM Sebut Rekomendasi Hasil Penyelidikan Kasus Brigadir J Penting Dipublikasikan, Ini Alasannya

Pertama adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ia dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

Sementara, tiga lainnya adalah Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Ferdy Sambo sendiri. Ketiganya dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.(Disway.Id/Min4)

Kategori :