Kasus Richard Mille Disebut Masuk Catatan Ferdy Sambo
ferdy sambo-Foto: net-jawapos.com
JAKARTA,PAGARALAMPOS.COM - Ferdy Sambo disebut-sebut memiliki banyak rahasia pejabat Polri. Posisinya dulu sebagai Kadiv Propam Polri tentunya mengetahui persis perbuatan nakal para petinggi Polri. Salah satu kasus yang diyakini diketahuinya adalah kasus penipuan jam tangan mewah Richard Mille.
Dosen Peguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Alfons Loemau meyakini kasus Richard Mille sudah masuk dalam catatan Ferdy Sambo saat masih aktif menjabat Kadiv Propam Polri. Hal ini lantaran saat penanganan perkara tersebut diduga terjadi penyimpangan prosedur.
“Berkas atau laporan masyarakat tentang hal-hal yang tidak sesuai prosedur atau tidak sesuai standar profesi, Provos kan punya data. Provos ini punya atasan, Kadiv Propam. Peran Kadiv Propam sebagai big data berbagai pelanggaran di lingkungan kepolisian itu terdata dengan baik. Ini kapan saja bisa dilempar, itu bisa saja terjadi,” kata Alfons kepada wartawan, Jumat 17 Februari 2023.
Alfons menjelaskan, adanya indikasi kuat keterkaitan kasus penipuan dan pemerasan dalam perkara Richard Mille dengan upaya Ferdy Sambo membuka kartu truf kepolisian. Pasalnya pihak yang memimpin rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J adalah pihak yang disebut dalam perkara Richard Mille.
BACA JUGA:Pemerintah Dorong Pertumbuhan Kendaraan Listrik
“Rekonstruksi kasus Ferdy Sambo kan dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Andi Rian Djajadi). Direktur Tindak Pidana Umum pada saat itu dan Wakabareskrim, orang-orang yang menentukan skenario selanjutnya, setelah rekonstruksi dan pra-rekonstruksi. Orang-orang ini terindikasi, diduga terkait dengan kasus Richard Mille,” tambahnya.
Alfons menduga kasus Richard Mille akan terus dimainkan Ferdy Sambo, terutama setelah adanya vonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Sambo akan melihat terlebih dahulu terkait proses banding yang diajukan.
“Kita lihat dari upaya banding (Ferdy Sambo) ini bagaimana kira-kira nanti memberikan hasil yang sesuai harapan. Menurut saya, pada era diajukan banding ini , dia diam-diam sambil mulai susun langkah-langkah serangan balik. Serangan balik ini akan dimulai apabila banding ini tidak memenuhi harapan,” pungkas Alfons.
Sebagaimana diketahui, beredar alur diagram kasus penipuan dan pemerasan jam tangan mewah Richard Mille. Dalam diagram tersebut terdapat beberapa nama petinggi Polri. Menurut diagram itu Divisi Propam Polri telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
BACA JUGA: Dukung Tugas Polri, Ketua Bhayangkari Giat Aksi Peduli Sosial
Disebutkan pula bahwa Kompol A sudah divonis Sidang Etik selama demosi 10 tahun. Diduga, Kompol A menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp 3,7 miliar. Kemudian, Kompol A setor ke Kombes Rizal Irawan sebesar Rp 2,6 miliar.
“Kok bisa Kombes Rizal Irawan disunat hukumannya jadi 1 Tahun Demosi dan atas atensi Wakapolri. Sedangkan anak buahnya didemosi 10 Tahun, apakah itu adil? Oh, iya. Keterlibatan Brigjen Andi Rian dan Komjen Agus Andrianto kok nggak diselidiki,” tulis diagram tersebut.
Merespons ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha bernama Tony Sutrisno milliar merupakan kasus lama. Bahkan, Bareskrim Polri menyatakan tidak menemukan unsur pidana terkait dugaan pemerasan senilai Rp 4 miliar.
“Itu kejadian lama dan sudah dijelaskan,” demikian Dedi menandaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jawapos.com