ATR/BPN Permudah Pengaduan Masyarakat Lewat Kanal Digital
ATR/BPN Permudah Pengaduan Masyarakat Lewat Kanal Digital-foto : net-
PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan pembenahan layanan publik di era digital dengan menghadirkan berbagai kanal pengaduan masyarakat yang lebih mudah, cepat, dan transparan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat akuntabilitas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan pengaduan dari masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pelayanan publik sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah.
BACA JUGA:Menteri Nusron Ajak Jajaran ATR/BPN Jadikan Paskah sebagai Momentum Kebangkitan Bersama
“Pengaduan masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pelayanan, sekaligus menjadi masukan berharga bagi Kementerian ATR/BPN.
Kami terus berupaya menjadi institusi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” ujar Shamy Ardian, Selasa (28/04/2026).
Menurutnya, setiap aduan yang masuk tidak hanya menjadi sarana kontrol terhadap kinerja pemerintah, tetapi juga menjadi dasar untuk memperbaiki kebijakan, standar operasional, hingga tata kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ia menegaskan, kualitas pelayanan publik dapat diukur dari seberapa cepat dan tepat instansi merespons keluhan masyarakat.
BACA JUGA:Wamen ATR/BPN Dorong Pemprov Kalteng Aktif Selesaikan Konflik Pertanahan lewat GTRA
Karena itu, ATR/BPN terus memperkuat sistem pengaduan agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi maupun dugaan pelanggaran dengan lebih mudah.
Saat ini, terdapat empat kanal resmi pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Pertama, Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 yang memungkinkan masyarakat menyampaikan keluhan secara langsung dan cepat.
Kedua, melalui email resmi pengaduan di [surat@atrbpn.go.id](mailto:surat@atrbpn.go.id) yang diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan secara digital dengan dokumen pendukung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
