ATR/BPN Perkuat Implementasi IKU, Satukan Standar Kinerja dari Pusat hingga Daerah
ATR/BPN Perkuat Implementasi IKU, Satukan Standar Kinerja dari Pusat hingga Daerah-foto : net-
PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat tata kelola kinerja organisasi dengan memastikan seluruh program dan kebijakan berjalan secara terarah, terukur, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui Coaching Clinic ''Penajaman Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) Daerah'' yang digelar secara daring pada Selasa (28/7/2026).
Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, itu menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan implementasi Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2025-2029 di seluruh satuan kerja, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
BACA JUGA:Transformasi SDM ATR/BPN, Nusron Siapkan Pola Karier Berjenjang demi Tingkatkan Profesionalisme
Melalui forum tersebut, kementerian ingin memastikan tidak ada perbedaan pemahaman dalam penyusunan maupun pelaksanaan indikator kinerja.
Dalam arahannya, Dalu Agung Darmawan menegaskan bahwa setiap indikator kinerja harus memiliki definisi operasional yang jelas, target yang realistis, sumber data yang valid, serta bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kesamaan pemahaman tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem pengelolaan kinerja yang efektif.
Menurutnya, indikator kinerja tidak boleh dipandang hanya sebagai kewajiban administratif semata.
Lebih dari itu, indikator harus mampu menggambarkan hasil nyata yang dirasakan masyarakat sebagai penerima manfaat dari setiap program dan layanan Kementerian ATR/BPN.
BACA JUGA:ATR/BPN Gelar Slow Run Rutin, Dorong Pegawai Terapkan Gaya Hidup Sehat
Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip ''satu indikator, satu definisi, satu sumber data, dan satu alur kendali'' secara konsisten di seluruh unit kerja.
Dengan demikian, proses pengukuran kinerja menjadi lebih objektif, akurat, dan mudah dievaluasi.
Selain itu, seluruh dokumen perencanaan dan penganggaran juga harus saling terhubung dalam satu sistem pengelolaan kinerja.
Mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Strategis (Renstra), Perjanjian Kinerja, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), hingga Laporan Kinerja, semuanya harus memiliki keterkaitan yang jelas sehingga setiap capaian unit kerja berkontribusi langsung terhadap sasaran strategis kementerian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

