iklan nagih
Pemkot PGA

Transformasi Layanan Pertanahan Didorong Lebih Pasti, Cepat, dan Mudah

Transformasi Layanan Pertanahan Didorong Lebih Pasti, Cepat, dan Mudah

Transformasi Layanan Pertanahan Didorong Lebih Pasti, Cepat, dan Mudah-pagaralampos-kolase

PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat pembenahan layanan Pertanahan dengan menempatkan kepastian dan kemudahan masyarakat sebagai tujuan utama.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, perubahan sistem pelayanan harus mampu menghadirkan proses yang cepat dan terukur tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan kepada Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta sejumlah perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Menurut Nusron, masyarakat membutuhkan layanan pertanahan yang memberikan kejelasan sejak awal, termasuk mengenai waktu penyelesaian setiap tahapan.

BACA JUGA: Tiga Transformasi ATR/BPN Jadi Kado Kemerdekaan untuk Masyarakat

Karena itu, kementerian mendorong transformasi pelayanan agar pemohon tidak lagi menghadapi ketidakpastian dalam proses pengurusan administrasi pertanahan.

Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah penerapan Pengukuran Terjadwal.

Melalui mekanisme tersebut, masyarakat mendapatkan jadwal pengukuran yang lebih terencana.

Pelaksanaannya ditargetkan selesai maksimal 12 hari, sementara waktu tunggu untuk memperoleh jadwal pengukuran dibatasi paling lama tujuh hari.

BACA JUGA:Kinerja Komunikasi Publik Kementerian ATR/BPN Kembali Mendapat Pengakuan

Hingga kini, sistem tersebut telah diterapkan pada 400 dari 483 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

Selain pengukuran, ATR/BPN juga melakukan pembenahan pada layanan Peralihan Hak.

Proses tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari melalui pembagian waktu pada setiap tahapan.

Pemerintah daerah diharapkan menyelesaikan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam tiga hari. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: