iklan nagih
Pemkot PGA

PERINTIS 10 Hari Diperluas ke 95 Kantor Pertanahan

PERINTIS 10 Hari Diperluas ke 95 Kantor Pertanahan

PERINTIS 10 Hari Diperluas ke 95 Kantor Pertanahan-pagaralampos-kolase

PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas penerapan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari ke 95 Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai daerah.

Perluasan tersebut mulai diberlakukan bertepatan dengan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) pada 24 September 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat proses administrasi peralihan hak atas tanah sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Sebelum diperluas, layanan PERINTIS 10 Hari telah melalui tahap uji coba di 17 Kantah sejak 17 Agustus 2026.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum KPK

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengatakan penerapan tahap kedua mencakup tambahan 78 Kantah yang tersebar di 19 provinsi.

Menurutnya, perluasan tersebut merupakan bagian dari tahapan menuju penerapan PERINTIS 10 Hari secara nasional.

Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh Kantah di Indonesia dapat menjalankan layanan tersebut mulai 1 Januari 2027.

Sejumlah daerah yang masuk dalam tahap kedua antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.

BACA JUGA:Komisi II DPR Setujui Pagu Anggaran ATR/BPN 2027 Rp10,758 Triliun

Di Sumatera Selatan, penerapan tahap kedua mencakup Kantor Pertanahan Kota Palembang.

Sementara itu, wilayah lain di Pulau Sumatera yang masuk daftar antara lain Kota Medan, Padang, Pekanbaru, Bandar Lampung, Tebing Tinggi, Sibolga, Pematangsiantar, Indragiri Hilir, Bengkalis, Rokan Hilir, dan Pesawaran.

PERINTIS 10 Hari dirancang dengan mengintegrasikan sejumlah tahapan yang sebelumnya melibatkan pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan.

Melalui pola tersebut, keseluruhan proses peralihan hak ditargetkan selesai maksimal dalam 10 hari.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: