Pemkot PGA

PERINTIS 10 Hari Diperluas ke 95 Kantor Pertanahan

PERINTIS 10 Hari Diperluas ke 95 Kantor Pertanahan

PERINTIS 10 Hari Diperluas ke 95 Kantor Pertanahan-pagaralampos-kolase

BACA JUGA:Wamen ATR/BPN Serahkan 40 Sertipikat kepada MBR di Kabupaten Banjar

Tahapan pertama berkaitan dengan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah.

Proses ini diberikan batas waktu paling lama tiga hari.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dilakukan verifikasi, permohonan dapat diproses melalui mekanisme fiktif-positif sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah tahapan BPHTB, proses berlanjut pada pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT.

BACA JUGA:ATR/BPN Targetkan Peralihan Hak Tanah Selesai dalam 10 Hari

Tahapan ini ditargetkan selesai dalam waktu maksimal dua hari.

Selanjutnya, berkas permohonan diproses oleh Kantor Pertanahan dengan batas waktu penyelesaian paling lama lima hari.

Dengan pembagian waktu tersebut, total proses pelayanan dirancang memiliki kepastian durasi selama 10 hari.

Pelaksanaannya membutuhkan koordinasi antarlembaga agar setiap tahapan dapat berlangsung sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan atas Dukungan Pengembangan Geotermal

Selain PERINTIS 10 Hari, Kementerian ATR/BPN juga terus melakukan pembenahan layanan pertanahan melalui sejumlah program lainnya.

Salah satunya adalah layanan Pengukuran Terjadwal yang memiliki target penyelesaian selama 12 hari.

Hingga saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal disebut telah diterapkan pada 495 Kantah atau sekitar 96,3 persen dari jumlah Kantah di Indonesia.

Penerapan berbagai inovasi tersebut menunjukkan upaya Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat kepastian waktu dalam pelayanan pertanahan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: