PERINTIS 10 Hari Diperluas ke 95 Kantor Pertanahan
PERINTIS 10 Hari Diperluas ke 95 Kantor Pertanahan-pagaralampos-kolase
Dengan perluasan PERINTIS 10 Hari secara bertahap, pemerintah menargetkan masyarakat di seluruh Indonesia dapat memperoleh layanan peralihan hak atas tanah yang lebih terintegrasi dan memiliki batas waktu penyelesaian yang jelas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
