ATR/BPN Permudah Pengaduan Masyarakat Lewat Kanal Digital
ATR/BPN Permudah Pengaduan Masyarakat Lewat Kanal Digital-foto : net-
BACA JUGA:Sekjen ATR/BPN Dorong Kolaborasi Aktif Sukseskan ILASPP
Ketiga, pengaduan tertulis melalui Loket Persuratan dengan melampirkan dokumen pendukung secara langsung.
Masyarakat dapat mengirimkan surat ke Loket Persuratan pada hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB atau melalui alamat Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Keempat, masyarakat juga dapat menggunakan SP4N-LAPOR!, yakni platform nasional pengelolaan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara nasional.
BACA JUGA:ATR/BPN Terapkan Antrean Terjadwal, Pengukuran Tanah Dipercepat
Untuk pengaduan melalui surat, masyarakat diminta menuliskan kronologis permasalahan secara jelas dan lengkap, serta melampirkan bukti dokumen yang relevan agar laporan dapat diproses secara tepat.
Sementara untuk pengaduan melalui email, file yang dikirim harus berformat PDF dengan ukuran maksimal 20 MB.
Penamaan file mengikuti nomor surat jika ada, atau menggunakan nama pengirim bila tanpa nomor surat. Jika ukuran file melebihi batas, dokumen dapat dibagi menjadi beberapa bagian.
Adapun melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat harus masuk menggunakan akun yang telah terdaftar melalui situs web atau aplikasi mobile.
BACA JUGA:ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU dan HGB untuk Cegah Karhutla
Setelah itu, pengguna dapat menuliskan aduan secara rinci dengan mencantumkan waktu, lokasi kejadian, serta bukti pendukung seperti foto atau dokumen.
Setelah laporan dikirim, masyarakat dapat memantau proses verifikasi dan tindak lanjut melalui notifikasi pada akun masing-masing.
Dengan hadirnya berbagai kanal digital ini, ATR/BPN berharap kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan semakin meningkat, sekaligus mendorong terciptanya birokrasi yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
