iklan nagih
Pemkot PGA

Tanah Wakaf Tetap Bisa Disertipikatkan Meski Dokumen Hilang

Tanah Wakaf Tetap Bisa Disertipikatkan Meski Dokumen Hilang

Tanah Wakaf Tetap Bisa Disertipikatkan Meski Dokumen Hilang--

PAGARALAMPOS.COM - Hilangnya dokumen atau tidak lengkapnya alas hak tanah wakaf bukan berarti proses sertipikasi tidak dapat dilakukan. 

Pemerintah telah menyiapkan mekanisme hukum yang memungkinkan tanah wakaf tetap memperoleh kepastian hukum melalui penetapan isbat wakaf di Pengadilan Agama.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir apabila menghadapi kendala administrasi, seperti dokumen wakaf yang hilang, alas hak tidak lengkap, atau wakif telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf (AIW) tidak lagi tersedia.

Menurut Nusron, kondisi tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme isbat wakaf. 

BACA JUGA:ATR/BPN Gandeng 28 Kampus di Sulsel Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

Langkah pertama yang harus ditempuh adalah mengajukan permohonan penetapan isbat wakaf ke Pengadilan Agama. 

Setelah pengadilan mengeluarkan penetapan, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dapat menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf sebagai dasar administrasi.

Selanjutnya, akta pengganti tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan agar proses penerbitan sertipikat tanah wakaf dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dengan demikian, tanah wakaf yang sebelumnya terkendala kelengkapan dokumen tetap dapat memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum dari negara.

Penjelasan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam'iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. 


Tanah Wakaf Tetap Bisa Disertipikatkan Meski Dokumen Hilang--

BACA JUGA:ATR/BPN dan Al Washliyah Perkuat Sertipikasi Tanah Wakaf

Ia menilai masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya jalur hukum tersebut sehingga menganggap tanah wakaf yang dokumennya bermasalah tidak lagi dapat disertipikatkan.

Padahal, mekanisme itu telah memiliki dasar hukum yang jelas. Proses isbat wakaf mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: