Tarif Layanan Pertanahan Transparan, ATR/BPN Ajak Masyarakat Cek Biaya Lewat Sentuh Tanahku
Tarif Layanan Pertanahan Transparan, ATR/BPN Ajak Masyarakat Cek Biaya Lewat Sentuh Tanahku-foto : net-
PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya layanan Pertanahan melalui saluran resmi pemerintah.
Langkah tersebut dilakukan guna menciptakan pelayanan yang transparan sekaligus menghindarkan masyarakat dari informasi yang keliru terkait tarif pengurusan sertipikat tanah maupun layanan pertanahan lainnya.
Selama ini, persoalan biaya menjadi salah satu pertanyaan yang paling sering muncul ketika masyarakat hendak mengurus sertipikat tanah, balik nama, pemecahan bidang, hingga layanan pertanahan lainnya.
Tidak sedikit masyarakat yang masih bingung mengenai komponen biaya yang dikenakan maupun cara penghitungannya.
BACA JUGA:ATR/BPN Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Buton
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, menegaskan bahwa seluruh tarif pelayanan pertanahan telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Besaran biaya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, regulasi tersebut memuat secara rinci berbagai jenis layanan pertanahan beserta rumus perhitungan tarifnya.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui besaran biaya secara terbuka sebelum mengajukan permohonan pelayanan.
"Seluruh dasar hukum tarif biaya pertanahan telah diatur dalam PP Nomor 128 Tahun 2015.

Tarif Layanan Pertanahan Transparan, ATR/BPN Ajak Masyarakat Cek Biaya Lewat Sentuh Tanahku-foto : net-
BACA JUGA:ATR/BPN Perkuat Perlindungan Lahan Sawah Demi Dukung Swasembada Pangan
Di dalamnya dijelaskan rumus perhitungan berbagai layanan, mulai dari pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data, peralihan hak, hingga berbagai kegiatan pertanahan lainnya," ujar Achmad, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, sebagai contoh pada layanan peralihan hak, biaya dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi yang dikalikan luas bidang tanah, kemudian hasilnya dibagi 1.000 sesuai ketentuan yang tercantum dalam regulasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

