Kementerian PANRB Setujui Izin Formasi ASN Sebanyak 110.553 di Kemenag, Sejarah Baru dalam Reformasi Birokrasi

Kementerian PANRB Setujui Izin Formasi ASN Sebanyak 110.553 di Kemenag, Sejarah Baru dalam Reformasi Birokrasi

Kementerian PANRB Setujui Izin Formasi ASN Sebanyak 110.553 di Kemenag, Sejarah Baru dalam Reformasi Birokrasi--

BACA JUGA: Para Pemain Keturunan Eropa Timnas Indonesia Akan Bergabung dalam TC di Dubai

Menanggapi keputusan ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan apresiasi kepada Kementerian PANRB atas dukungan yang diberikan.

"Kami sangat apresiasi kepada Pak MenPANRB, karena formasi 110.553 ini pasti akan sangat membantu kami," ujarnya.

Yaqut juga menjelaskan alasan di balik pengajuan formasi sebanyak itu untuk tahun 2024.

Salah satunya adalah banyaknya pegawai Kemenag yang akan memasuki usia pensiun.

BACA JUGA:Rothschild, Keluarga Kaya Raya Mendirikan Dinasti Perbankan Internasional

"Pegawai di Kemenag yang memasuki usia pensiun di tahun 2024 sampai 2028 sejumlah 48.991. Ini menjadi concern kami," ungkap Yaqut.

Pengajuan formasi ASN di tahun 2024 ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan jabatan guru, dosen, penghulu, penyuluh agama, pengawas jaminan produk halal, dan jabatan lainnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar Kemenag.

Selain itu, ini juga untuk percepatan transformasi layanan digital di Kemenag.

Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung reformasi birokrasi dan memperkuat manajemen SDM di Kementerian Agama.

BACA JUGA:SUV terlaris. Suzuki XL7 dengan Tambahan Teknologi Hybrid Sebelum GIIAS 2023 Bikin Makin Menarik!

Dengan adanya formasi sebanyak ini, diharapkan pelayanan publik di bidang keagamaan dapat lebih optimal dan efisien untuk masyarakat Indonesia. *

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: