KPK Minta Kasus LPEI Dihentikan, Ada APa? Begini Respon dari Kejaksaan Agung!
KPK Minta Kasus LPEI Dihentikan, Ada APa? Begini Respon dari Kejaksaan Agung! --
BACA JUGA:Kerja Sama Antariksa Indonesia-India: Membuka Peluang di Sektor Luar Angkasa
Ketut Sumedana juga menekankan pentingnya koordinasi antara berbagai lembaga penegak hukum dalam penanganan kasus ini.
Menurutnya, mekanisme koordinasi sudah ada dan harus dilakukan untuk menghindari tumpang tindih dan memastikan efektivitas penegakan hukum.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah melaporkan dugaan kecurangan oleh debitur LPEI kepada Kejagung pada Senin, 18 Maret 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim terpadu yang melibatkan Kejagung, Kementerian Keuangan, dan BPKP, empat debitur diduga melakukan fraud dengan nilai outstanding mencapai Rp2,5 triliun.
Sementara itu, Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, menyatakan bahwa laporan tersebut hanyalah tahap pertama dari hasil temuan.
Masih ada temuan tahap kedua dengan nilai outstanding fraud sekitar Rp3 triliun yang melibatkan enam perusahaan.
Kasus ini sebelumnya juga telah dilaporkan kepada KPK pada Mei 2023.
Dengan berbagai informasi dan fakta yang telah disampaikan oleh Kejagung, KPK, dan Kementerian Keuangan, masyarakat tentunya berharap agar penanganan kasus dugaan korupsi di LPEI dapat dilakukan dengan transparan, profesional, dan tanpa adanya tumpang tindih antara lembaga penegak hukum.
BACA JUGA:El Nino 2024 Ancam Sumsel, Pemerintah Bersiap Hadapi Karhutla, Begini Kata Kepala BPBD Sumsel!
Koordinasi yang baik antara Kejagung, KPK, dan lembaga penegak hukum lainnya menjadi kunci dalam memastikan keadilan dan integritas dalam penegakan hukum di Indonesia. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: