KPK Minta Kasus LPEI Dihentikan, Ada APa? Begini Respon dari Kejaksaan Agung!
KPK Minta Kasus LPEI Dihentikan, Ada APa? Begini Respon dari Kejaksaan Agung! --
PAGARALAMPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia memberikan tanggapan terhadap permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI).
Permintaan ini disampaikan oleh KPK karena alasan tumpang tindih dalam penanganan kasus tersebut.
Dalam pernyataannya, Kejagung menyatakan bahwa mereka baru-baru ini menerima hasil audit dari tim khusus yang ditugaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) dari Kejagung sedang menganalisa data tersebut. Kejagung juga menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan KPK dalam penanganan kasus ini.
BACA JUGA:Mawardi Yahya Tinggalkan Herman Deru dan Gandeng Harnojoyo di Pilgub Sumsel 2024, Ini Alasannya!
"Silakan teman-teman KPK kalau mau koordinasi, kasus yang dimaksud yang mana. Kami terbuka dan tidak mau ada tumpang tindih penanganan perkara di antara Aparat Penegak Hukum, sesuai dengan MoU yang sudah kita sepakati," kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, pada Rabu, 20 Maret 2024.
Lebih lanjut, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa kasus dugaan kecurangan (fraud) di LPEI memiliki banyak objek perkara.
Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada jaminan bahwa apa yang ditangani oleh KPK akan tumpang tindih dengan penanganan Kejagung.
Sebagai informasi tambahan, JAM Pidsus Kejagung sebelumnya telah menangani tiga perkara di LPEI dengan objek hukum yang berbeda.
BACA JUGA:Pernahkah Kalian Membayangkan Jika Melihat Gerhana Dari Bulan? Ternyata Seperti Ini Bentuknya!
Salah satunya telah memasuki tahap inkracht dengan perhitungan kerugian negara yang telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sedangkan data baru yang diberikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani masih dalam tahap analisis dan penelaahan.
Tim audit gabungan dari Kementerian Keuangan, BPKP, dan JAM Datun Kejagung telah mengaudit tiga bagian dari LPEI.
Hasil audit ini akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Selain Kejagung dan KPK, Bareskrim Polri juga tengah menangani kasus LPEI dalam konteks tindak pidana umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: