KEPANJENG! Hukum Adat Suku Besemah, Sanksi Untuk Orang Yang Melakukan Pelecehan

KEPANJENG! Hukum Adat Suku Besemah, Sanksi Untuk Orang Yang Melakukan Pelecehan

rumah asli pagaralam suku besemah-pidi-pagaralampos.com

BACA JUGA: Kearifan Lokal Masyarakat Besemah Ghumah 'Baghi' yang Tahan Gempa

Adapun sanksi berupa ganti rugi diberikan bagi orang yang berbuat sesuatu yang merugikan orang lain. Misalnya dicontohkan Satar, ada orang yang membakar lahan miliknya namun merambat ke lahan orang lain.

Maka orang ini mesti membayar ganti rugi sekaligus denda dengan besaran tergantung kerugian yang disebabkannya.

Selanjutnya sanksi berupa tekap malu. Ini merupakan bentuk pemulihan nama baik. Misalnya saja dicontohkan Satar, ada yang orang yang merasa dirugikan atau dicermarkan nama baiknya oleh orang lain.

Maka ia berhak mendapatkan tekap malu berupa uang sebanyak 6 ringgit. Adapun orang yang memberikan uang ini adalah yang telah menyebabkan nama orang lain tercemar. 

BACA JUGA:Mengenal Tradisi 'Bubus' Tebat Puyang Khas Suku Besemah

Hukuman adat Besemah juga mengenal yang namanya penyingsingan. Menurut Satar lagi, penyingsingan ini merupakan sanksi berbentuk pembayaran denda kepada orang yang tertipu.

Contoh kasus disebutkannya adalah ada seorang bujang yang telah mengikat seorang gadis dalam sebuah pertunangan. Tiba-tiba, suatu waktu gadis tersebut dibawa lari orang lain untuk dinikahi.

Maka kata Satar, orang yang membawa lari gadis itu wajib membayar penyingsingan sebesar 2 ringgit. Inilah sebabnya penyingsihan kerab disebut dengan ‘obat malu’.

Lain lagi dengan sanksi pelangkahan. Ini merupakan bentuk sanksi bagi lelaki yang menikahi seseorang perempuan yang memiliki kakak perempuan yang belum menikah.

BACA JUGA:'Ngulangi Rasan dan Nueghi Rasan', Tradisi Melamar Suku Besemah Yang Tetap Bertahan

Bentuknya disebutkan Satar adalah lelaki itu mesti membayar 2 ringgit kepada kakak calon istrinya tersebut. 

Diputuskan Manusia

Dende sampai dengan tekap malu itu merupakan bentuk sanksi yang diputuskan oleh manusia dalam sebuah lembaga. Inilah sebabnya kata Satar, hukuman ini disebut dengan hukuman lembaga.

“Sanksi diberikan dalam sebuah sidang yakni rapat marga,”kata Satar yang pernah menjadi pembantu panitera sidang rapat marga ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: