KEPANJENG! Hukum Adat Suku Besemah, Sanksi Untuk Orang Yang Melakukan Pelecehan
rumah asli pagaralam suku besemah-pidi-pagaralampos.com
Melihat bentuk hukuman tersebut, Satar mengingatkan supaya tidak bermain-main dengan aturan yang ditetapkan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa.
Dia pun mengingatkan pula supaya tidak cepat mengambil sumpah dengan mengatasnamakan Tuhan bila memang bersalah. Sebab katanya, sumpah biasanya akan langsung terbayar dengan segera.
Bentuk Hukuman Adat
1. Dari Manusia: dende, kepanjeng, dikucilkah, tedangau tengah dusun, ganti rugi, tekap malu, penyingsingan, dan pelangkahan
2. Dari Tuhan: kemali, kebendun, mentarang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: