KEPANJENG! Hukum Adat Suku Besemah, Sanksi Untuk Orang Yang Melakukan Pelecehan
rumah asli pagaralam suku besemah-pidi-pagaralampos.com
PAGARALAMPOS.COM - Tata kehidupan masyarakat Besemah diatur dengan adat istiadat. Ada sanksi bagi yang melanggar adat itu yang bentuknya berupa-rupa.
PERISTIWA itu terjadi di masa lalu di sebuah kawasan yang masih masuk Besemah. Namun di ingatan Satarudin Tjik Olah, peristiwa itu masih basah.
Waktu itu cerita Satar, dikabarkan ada seorang lelaki nggawel (menyentuh) tubuh seorang gadis. Lelaki ini pun dijatuhi sanksi berupa membayar dende (denda) sebesar 2 ringgit.
“Kalau dirupiahkan, besar denda itu sekitar Rp 500 ribu,”ucap Satar yang kini berusia lebih dari 70 tahun ini, ketika ditemui Pagaralam Pos di kantor Lembaga Adat Besemah jalan S Parman kemarin.
BACA JUGA:SEDAP! Kuliner 'Nasi Samin' Khas Suku Besemah, Miliki Citarasa Timur Tengah Olahan Bapak-Bapak
Asumsinya 1 ringgit sama dengan Rp 250 ribu. Di masa itu, ringgit memang masih digunakan dalam pelbagai hal.
Bila mampu membayar denda, lanjut Satar, maka sanksinya berubah menjadi hukuman badan alias kurungan. Lelaki itu akan diterungku dalam sebuah sel selama kurang lebih tiga bulan.
Di Besemah istilah kurungan disebutkan Satar dikenal dengan istilah kepanjen. “Lama kurungan tergantung dengan kesalahannya,”tambahnya.
Dende dan kepanjen merupakan dua di antara sekian banyak bentuk hukuman bagi pelangggar adat istiadat Besemah.
BACA JUGA:WOW! Ternyata Nama Suku Besemah Berasal Dari Sini, Apa Hubungannya ya?
Bentuk sanksi lain disebutkan Satar adalah dikucilkah, tedagangau tengah dusun, ganti rugi, tekap malu, penyingsingan,dan pelangkahan.
Dikucilkah dijelaskan Satar, merupakan bentuk sanksi berupa pengucilan dari pergaulan masyarakat. Penerima sanksi ini tak akan dilibatkan dalam segala bentuk aktivitas masyarakat.
Apa penyebab sanksi ini? Menurut Satar, dikarenakan orang tersebut tak mau ikut gotong-royong dalam setiap kegiatan masyarakat. “Ame jeme matek dide njengok.
Jeme sedekah dindak pantauan dan lain sebagainya,”tutur Satar mengenai pelanggaran adat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: