Dituntut 8 Tahun Penjara Untuk Putri Candrawathi
JPU menjatuhkan Putri Candrawathi 8 tahun penjara atas pembunuhan berencana Brigadir J-Foto: ist-disway.id
JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Saat Menjalani persidangan lanjutan Terdakwa Putri Candrawathi, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Terlihat Istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 18 Januari 2023.
BACA JUGA:Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Putri terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama penjara selama 8 tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di PN Jaksel, 18 Januari 2023.
BACA JUGA:Tips aman dan Cerdas Sebelum Kamu Investasi Emas DIgital
Putri dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal yang memberatkan tuntutan Putri yakni tindakannya mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain itu juga, Putri berbeli-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan pada saat di persidangan.
BACA JUGA:Bahaya Hipertensi, Mendapat Julukan The Silent Killer!
Untuk diketahui, Putri Candrawathi sebelumnya didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ajudannya itu dinyatakan tewas pasca penembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) sore silam.
Atas peristiwa pembunuhan itu, Putri didakwakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id