Mahfud Puji Independensi Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo

Mahfud Puji Independensi Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengapresiasi vonis mati terhadap Ferdy Sambo yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan-Foto: net-jawapos.com

JAKARTA,PAGARALAMPOS.COM -  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengapresiasi vonis mati terhadap Ferdy Sambo yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Mahfud, drama sidang kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap ajudannya, Brigadir J hampir sempurna. Namun, hakim mampu bersikap independen dalam menjatuhkan vonis.

“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh Jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,” kata Mahfud dalam akun Twitter @mohmahfudmd, Senin 13 Februari 2023.

Menurut Mahfud, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan tidak terpengaruh dalam permainan dramatisasi yang dilakukan tim pengacara Ferdy Sambo. Hakim bersikap independen dalam memutus perkara itu.

BACA JUGA:Imigrasi Kemenkumham Babel Sambangi 2 Kapal Isap di Perairan Belinyu Bangka

“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati,” tegas Mahfud.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR serta sopirnya Kuat Ma’ruf.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” sambungnya.

BACA JUGA: Rumah 2 Lantai di Palembang Terbakar saat ditinggal memasak, Diduga Penyebabnya Korsleting Listrik

Selain pembunuhan berencana, hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan anak buahnya, yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Putusan terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana penjara seumur hidup.

Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1. Sambo juga dianggap bersama melakukan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jawapos.com