KUHP Baru yang Mengatur Hukuman Mati dengan Masa Percobaan 10 Tahun Belum Bisa Diterapkan pada Kasus Sambo

KUHP Baru yang Mengatur Hukuman Mati dengan Masa Percobaan 10 Tahun Belum Bisa Diterapkan pada Kasus Sambo

Mantan Kdiv Propam Polri Ferdy Sambo--

PALEMBANG, PAGARALAMPOS.COM- Aturan tentang pidana percobaan 10 tahun terkait hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak bakal berlaku bagi Ferdy Sambo.

Majelis hakim memberikan vonis mati kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengatur hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun, namun aturan ini belum bisa diterapkan pada kasus Ferdy Sambo.

Mengapa? 

BACA JUGA:Tidak Mungkin Ferdy Sambo Cs Divonis Bebas

Karena KUHP baru akan berlaku 3 tahun lagi sejak disahkan DPR pada 6 Desember 2022 lalu, atau akan berlaku pada 6 Desember 2025.

“Kalau hitung-hitungan waktunya, maka upaya hukum banding dan kasasi Ferdy Sambo itu tidak sampai 3 tahun sudah putus, karena hakim pasti akan mempertimbangkan habisnya masa tahanan,” jelasnya.

Diketahui, utamanya di dunia maya, netizen banyak yang bertanya apakah KUHP baru akan berlaku pada kasus Ferdy Sambo?

Diketahui KUHP baru itu mengatur hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun. 

BACA JUGA:Brigjen Andi Rian Djajadi Konfirmasi Ferdy Sambo Akan Ditampilkan Bareskrim Hari Ini

Artinya, jika terpidana mati selama menjalani hukuman 10 tahun berkelakuan baik, maka hukumannya bisa berubah menjadi seumur hidup.

Namun pakar hukum Prof Suparji Ahmad kembali menegaskan, hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun itu harus dicantumkan secara tegas di dalam putusan hakim.

“Hakim belum bisa menerapkan putusan hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun, karena memang belum berlaku,” tegas Prof Suparji dikutip sumeks.co dari TV One pagi ini, Rabu, 15 Februari 2023.

“Hukuman mati Ferdy Sambo masih bisa berubah di tingkat pengadilan tinggi (banding) atau kasasi di Mahkamah Agung,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: