Warga Sembilan Desa Minta Gubernur Selesaikan Permasalahan Konflik Lahan

Warga Sembilan Desa Minta Gubernur Selesaikan Permasalahan Konflik Lahan

AKSI: Ratusan warga 9 desa bersama WALHI Sumsel saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemprov Sumsel.-Foto: Ist-

PAGARALAM POS, Palembang - Ratusan warga atau petani yang berasal dari 9 desa yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar Aksi Demonstrasi di depan Kantor Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) beberapa hari lalu.

Aksi demonstrasi yang digelar ratusan warga atau petani tersebut untuk meminta Gubernur Sumsel, H Herman Deru untuk segera menyelesaikan permasalahan konflik lahan yang terjadi di 9 Desa yang ada di Kabupaten OKI tersebut.

Koordinator Aksi (Korak) Febrian Putra Sopah mengatakan, sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agaria (62 tahun) persoalan agraria semakin pelik. Warga Indonesia yang mayoritas petani semakin tersingkirkan dari lahan mereka atas nama investasi yang rakus akan lahan.

"Peristiwa (konflik lahan) yang menimpa di sembilan desa ini sangat menyayat hati. Bayangkan, mereka yang hidupnya bergantung pada lahan (petani) justru digusur bahkan sejak enam tahun lalu masyarakat Cawang Gumilir, bertahan sebagai buruh lepas (upahan nyadap karet) dan tinggal pengungsian setelah pihak MHP mengusir mereka dari lahan penghidupannya," katanya.

BACA JUGA:Mulyadi Kehilangan Tempat Tinggal

Lanjutnya, pada aksi yang digelar di Kantor ATR/BPN Sumsel, dan Kantor Gubernur tersebut, pihaknya menyoroti tiga bentuk isu yang mereka perjuangkan. Pertama terkait isu perkebunan sawit yakni 1.725 ha lahan PT Lonsum, berada dalam kawasan hutan tanpa memiliki HGU, bentuk permasalahan kedua ada perkebunan sawit yang menyebabkan perubahan bentang alam akibat kanalisasi milik PT WAJ di Kabupaten OKI.

BACA JUGA:Cik Ujang Komitmen Sejahterahkan Petani

Selanjutnya, HGU milik PT SAML yang harus dievaluasi, karena sejak awal kehadirannya yang ditolak masyarakat pada 2005, masyarakat masih mengolah sampai sekarang sehingga masyarakat meminta HGU di kawasan tersebut dicabut dan menerbitkan sertifikat untuk kepastian hukum.

BACA JUGA:229 Petugas Regsosek Dilatih BPS Pagaralam

Serta izin baru yang diterbitkan dalam situasi moratorium terhadap PT BHP yang mendapatkan izin dari pemerintah pada 2018 terlebih izin diberikan pada kawasan gambut konservasi yang ada di Desa Jerambah Rengas dan Desa Lebung Hitam, Kecamatan Tulung Selapan.

BACA JUGA:Presiden Berduka atas Tragedi di Kanjuruhan, Minta Liga 1 Dihentikan Sementara

"Kawasan hutan konflik antara masyaraat Cawang Gumilir dengan PT MHP, sejak 2015 pengggusuran yang dilaukan PT MHP menyebabkan 111 KK terus memperjuangkan haknya. Sampai saat ini PT MHP belum mengeluarkan wilayah yang diusulkan sebagai perhutanan sosial dan masyarakat terdampak tidak memiliki tempat tinggal dan lahan," ujar Febrian.

BACA JUGA:Berikan Karya Terbaik, Lomba HLHS 2022 Dilakukan Penilaian

Sementara, Direktur Walhi Sumsel, Yuliusman menyampaikan, ketimpangan penguasaan lahan antara masyarakat dan korporasi sudah berada dalam puncak peminggiran rakyat atas perikehiduan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: