ATR/BPN Tegaskan, Sertipikat Elektronik Diterapkan Sertipikat Lama Tetap Berlaku
ATR/BPN Tegaskan, Sertipikat Elektronik Diterapkan Sertipikat Lama Tetap Berlaku -foto : net-kolase
Beliau menegaskan bahwa informasi seperti itu adalah hoaks yang tidak berdasar.
“Banyak narasi menyesatkan yang mengatakan bahwa Sertipikat Elektronik adalah upaya merampas tanah masyarakat.
BACA JUGA:Wamen ATR/BPN Lantik 28 Pejabat, Dorong Adaptasi, Kolaborasi, dan Profesionalisme
Ini tidak benar. Sertipikat Elektronik tidak mengubah aspek fisik tanah, yang berubah hanyalah aspek yuridisnya atau status hukum yang tercatat secara digital,” tegasnya.
Beliau menambahkan bahwa proses pendaftaran tanah memang terdiri atas dua aspek penting yaitu fisik dan yuridis.
Aspek fisik mencakup letak, batas, dan ukuran tanah, sedangkan aspek yuridis mencakup status hukum dan kepemilikan yang kini dicatat dalam bentuk elektronik.
Transformasi digital ini justru mempermudah layanan, meningkatkan keamanan data, dan mempercepat proses birokrasi.
BACA JUGA:KAPTI-Agraria Didorong Jadi Pilar Inovasi Pelayanan Publik ATR/BPN
“Dengan Sertipikat Elektronik, pengelolaan data pertanahan menjadi lebih transparan, efisien, dan terintegrasi.
Ini juga mengurangi risiko sertipikat ganda, kehilangan, atau pemalsuan,” tambahnya.
Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak kredibel.
Melalui transformasi layanan pertanahan ke bentuk digital, negara justru memperkuat kepastian hukum atas tanah yang dimiliki rakyat.
Dengan penerapan Sertipikat Elektronik, pemerintah terus mendorong kemudahan layanan pertanahan yang aman dan modern, tanpa mengurangi hak-hak hukum yang telah dimiliki masyarakat sejak awal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
