Pemkot PGA

ATR/BPN Tegaskan, Sertipikat Elektronik Diterapkan Sertipikat Lama Tetap Berlaku

ATR/BPN Tegaskan, Sertipikat Elektronik Diterapkan Sertipikat Lama Tetap Berlaku

ATR/BPN Tegaskan, Sertipikat Elektronik Diterapkan Sertipikat Lama Tetap Berlaku -foto : net-kolase

PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melanjutkan implementasi Sertipikat Elektronik sebagai bagian dari transformasi digital di sektor pertanahan. 

Program yang telah dijalankan sejak tahun 2023 ini dilakukan secara bertahap, tanpa menghapus keabsahan sertipikat lama berbentuk warkah atau buku.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap status hukum sertipikat lama mereka. 

“Implementasi Sertipikat Elektronik ini tidak serta-merta membuat sertipikat berbentuk warkah/buku masyarakat tidak berlaku. 

BACA JUGA:Percepat Sertipikasi Aset Daerah, Menteri ATR/BPN Terima Audiensi Wali Kota Bekasi

Sertipikat lama tetap sah dan tidak akan dikenakan sanksi jika tidak dialihmediakan,” ujarnya, Kamis (10/07/2025) beberapa hari yang lalu.

Shamy menjelaskan bahwa sertipikat berbentuk buku yang masih dimiliki masyarakat akan tetap diakui selama belum ada permohonan layanan pertanahan yang membuatnya diperbarui. 

Perubahan ke bentuk elektronik baru terjadi ketika dilakukan layanan seperti balik nama, pemecahan, roya, hingga hak tanggungan. 

Pada saat itulah, sertipikat baru akan diterbitkan dalam format elektronik.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN: Kolaborasi dengan Kepala Daerah Kunci Sukses Reforma Agraria dan Tata Ruang

“Misalnya masyarakat melakukan jual beli, sertipikat awalnya berbentuk buku. 

Setelah balik nama, sertipikat baru akan berbentuk Sertipikat Elektronik yang dicetak pada lembaran secure paper dengan QR code, dan hanya bisa diakses pemiliknya,” jelasnya.

Pernyataan ini disampaikan Shamy Ardian untuk meluruskan berbagai narasi keliru yang beredar di masyarakat, termasuk isu bahwa sertipikat lama akan ditarik atau dianggap tidak berlaku. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait