Pemkot PGA

Pastikan Batas Lahan Jelas, Menteri ATR/BPN Ajak Masyarakat Pasang Patok Permanen

Pastikan Batas Lahan Jelas, Menteri ATR/BPN Ajak Masyarakat Pasang Patok Permanen

Pastikan Batas Lahan Jelas, Menteri ATR/BPN Ajak Masyarakat Pasang Patok Permanen-net-kolase

PAGARALAMPOS.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak masyarakat di seluruh Indonesia untuk memastikan batas tanahnya ditandai dengan patok yang permanen. 

Imbauan ini disampaikan saat pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025 di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (7/8/2025) beberapa hari yang lalu.

Menteri Nusron menegaskan, penggunaan patok dari bahan kuat seperti beton, kayu, atau besi sangat penting untuk mencegah timbulnya perselisihan. 

BACA JUGA:ATR/BPN Raih Penghargaan BWI Awards Atas Dukungan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Beliau menilai, praktik lama yang masih mengandalkan pohon, jembatan, atau gundukan tanah sebagai penanda batas lahan sudah tidak relevan.

“Kalau jembatan dirobohkan, pohon ditebang, atau gundukan diratakan, maka batas lahan akan hilang. 

Akhirnya, muncul saling klaim berdasarkan cerita dari orang tua atau sesepuh desa,” ujar Nusron di hadapan para peserta acara.

Menurutnya, batas fisik yang jelas tidak hanya mencegah konflik antartetangga, tetapi juga membantu pemerintah dalam menetapkan perbedaan antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL). 

BACA JUGA:GEMAPATAS 2025, Dorong Kesadaran Pasang Patok Batas Tanah Serentak di 23 Kabupaten/Kota

Selain itu, patok permanen juga dapat berfungsi sebagai penanda batas pantai, sempadan sungai, dan wilayah lain yang memiliki aturan pemanfaatan tertentu.

“Salah satu tujuan utama program ini adalah memberikan kepastian hukum. 

Pemasangan patok bukan hanya urusan pribadi, tetapi juga untuk kepentingan bersama dalam menjaga keteraturan tata ruang,” jelasnya.

Menteri Nusron mengingatkan masyarakat untuk melibatkan pemilik lahan yang berbatasan sebelum memasang patok. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: