Menteri Koordinator Hadi Tjahjanto Ungkap Lima Provinsi Terbesar Terpapar Judi Online di Indonesia

Menteri Koordinator Hadi Tjahjanto Ungkap Lima Provinsi Terbesar Terpapar Judi Online di Indonesia

Menteri Koordinator Hadi Tjahjanto Ungkap Lima Provinsi Terbesar Terpapar Judi Online di Indonesia--

PAGARALAMPOS.COM - Pada konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan data signifikan terkait prevalensi judi online di Indonesia.

Menurutnya, berdasarkan informasi dari PPATK, terdapat lima provinsi dengan jumlah pemain judi online terbesar, yang mengindikasikan permasalahan serius terkait aktivitas ilegal ini di Indonesia.

Jawa Barat menempati peringkat pertama dengan jumlah pemain mencapai 535.644 orang dan nilai transaksi sebesar Rp3,8 triliun.

Disusul oleh Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dengan 238.568 pemain dan transaksi senilai Rp2,3 triliun.

BACA JUGA:Impor Beras Indonesia Menghadapi Tantangan di Tengah Melemahnya Rupiah, Begini Kata BOs Bulog!

Jawa Tengah berada di posisi ketiga dengan 201.963 pemain dan peredaran uang mencapai Rp1,3 triliun.

Sementara itu, Jawa Timur memiliki 135.227 pemain dengan nilai transaksi mencapai Rp1,051 triliun. Di urutan kelima, Banten tercatat dengan 150.302 pemain dan transaksi senilai Rp1.022 triliun.

Menurut Hadi, fenomena ini tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi dengan omzet mencapai ratusan triliun rupiah, tetapi juga membawa dampak negatif yang serius.

Dampak tersebut termasuk kerugian finansial, masalah kesehatan mental, hingga gangguan dalam hubungan pribadi masyarakat yang terlibat.

BACA JUGA:Juli, Partai Demokrat Pagaralam Akan Tentukan Sikap Mendukung Calon Pilkada 2024

Penanganan dan Langkah Preventif

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI turut mendukung upaya penanggulangan melalui kampanye pencegahan kejahatan siber secara menyeluruh, dengan fokus utama pada judi online.

Nyoman Adhi Suryadnyana dari BPK RI menjelaskan bahwa kejahatan siber tidak hanya mencakup penipuan (phishing), peretasan (hacking), penguntitan (cyber stalking), dan perundungan maya (cyber bullying), tetapi juga termasuk dalam kategori serius adalah judi online.

BPK RI merekomendasikan agar Polri meningkatkan kampanye pencegahan kejahatan siber dengan melibatkan berbagai sektor seperti industri, pendidikan, pemerintah daerah, LSM, dan influencer untuk menjangkau masyarakat secara luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: