Parah! 82 Anggota DPR RI Diduga Terlibat Judi Online

Parah! 82 Anggota DPR RI Diduga Terlibat Judi Online

Parah! 82 Anggota DPR RI Diduga Terlibat Judi Online--

PAGARALAMPOS.COM - Pembukaan tabir baru-baru ini telah mengguncang ranah politik Indonesia setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa 82 anggota DPR RI diduga terlibat dalam kegiatan judi online.

Pengungkapan ini mengemuka dalam diskusi di Komisi III DPR, yang menimbulkan keprihatinan serius terhadap standar etika dan integritas legislatif.

Laporan awal dari Dewan Kehormatan DPR (MKD), yang dipimpin oleh Habiburokhman, mengindikasikan adanya kasus sporadis judi online di kalangan legislator, terutama muncul selama pandemi Covid-19.

Namun, investigasi lanjutan yang dilakukan oleh PPATK mengungkapkan skala keterlibatan yang jauh lebih luas.

BACA JUGA:Rencana Besar Investasi Asing di Indonesia, Cina dan Singapura Bakal Bangun Pabrik Tekstil, Apa Dampaknya?

Ivan, yang mewakili PPATK, mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 legislator di tingkat nasional dan regional terlibat dalam aktivitas tersebut, dengan jumlah transaksi mencapai lebih dari 63.000.

Dampak keuangan dari aktivitas ini sangat besar, dengan setoran yang dilaporkan berkisar dari ratusan juta hingga mencapai 25 miliar Rupiah per legislator.

Total omset dana yang terlibat dalam transaksi ini diperkirakan mencapai ratusan miliar Rupiah, menunjukkan skala dan keparahan masalah ini.

Menanggapi kekhawatiran yang semakin meningkat, Pangeran Khairul Saleh, Wakil Ketua Komisi III, mengkonfirmasi keterlibatan 82 anggota DPR RI aktif dalam judi online.

BACA JUGA:Status PT Timah Tbk Diperdebatkan, Bos Timah Bangka Soroti Kasus Korupsi Timah

Ia menegaskan bahwa MKD akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang terlibat, menyoroti pelanggaran baik hukum pidana maupun etika legislatif.

Pengungkapan ini telah memicu protes publik luas dan tuntutan akan akuntabilitas di dalam badan legislatif.

Dampak dari pengungkapan ini tidak hanya terbatas pada masalah pengelolaan keuangan semata, tetapi juga menyangkut pertanyaan tentang integritas dan kepercayaan publik.

Judi, yang dianggap sebagai penyakit sosial, menjadi lebih meresahkan ketika dilakukan oleh pejabat terpilih yang dipercayakan dengan jabatan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: