Status PT Timah Tbk Diperdebatkan, Bos Timah Bangka Soroti Kasus Korupsi Timah

Status PT Timah Tbk Diperdebatkan, Bos Timah Bangka Soroti Kasus Korupsi Timah

Status PT Timah Tbk Diperdebatkan, Bos Timah Bangka Soroti Kasus Korupsi Timah--

PAGARALAMPOS.COM - Pengacara Thamron alias Aon, Andy Ivoni Nababan, baru-baru ini menyoroti status PT Timah Tbk dalam konteks kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat kliennya.

Dalam pernyataannya, Andy menegaskan bahwa PT Timah bukanlah BUMN, melainkan anak perusahaan BUMN.

Menurutnya, kerugian PT Timah sebagai anak perusahaan BUMN tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

Kasus korupsi ini menarik perhatian publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 21 tersangka dalam skandal yang melibatkan dugaan korupsi dalam perdagangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

BACA JUGA: Pertemuan Strategis Bahas Masa Depan Proyek LNG Abadi Masela, Ini Hasilnya!

Jumlah kerugian negara yang diklaim Jaksa Agung ST Burhanuddin mencapai angka fantastis Rp 300 triliun, naik dari Rp 271 triliun sebelumnya.

Angka ini diperoleh dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama beberapa ahli, termasuk Bambang Heru dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

Bambang Heru menjelaskan bahwa perhitungan kerugian tersebut mencakup aspek kerusakan lingkungan, efek ekonomi, hingga upaya pemulihan. 

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarif, juga memberikan komentarnya.

BACA JUGA:Film Constantine, Aksi Supranatural Keanu Reeves Basmi Pasukan Iblis di Los Angeles

Ia menekankan bahwa kerugian negara dalam korupsi pertambangan seharusnya tidak hanya fokus pada keuangan saja tetapi juga pada perekonomian negara secara keseluruhan.

Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari, menyatakan bahwa dari kerugian negara sebesar Rp 300 triliun, sebanyak Rp 271 triliun merupakan kerugian akibat kerusakan lingkungan.

Andy Ivoni Nababan, pengacara Thamron alias Aon, pun angkat bicara soal pernyataan-pernyataan di atas.

Ia mengungkapkan setidaknya ada tiga hal yang mengganjal dalam kasus ini, terutama mengenai status PT Timah sebagai anak perusahaan BUMN dan implikasinya terhadap kategori kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: