Status PT Timah Tbk Diperdebatkan, Bos Timah Bangka Soroti Kasus Korupsi Timah

Status PT Timah Tbk Diperdebatkan, Bos Timah Bangka Soroti Kasus Korupsi Timah

Status PT Timah Tbk Diperdebatkan, Bos Timah Bangka Soroti Kasus Korupsi Timah--

BACA JUGA:Sinopsis Drakor Eve yang Dibintangi Seo Yea Ji dan Park Byung Eun

Menurut Andy, PT Timah sebagai anak perusahaan BUMN memiliki status hukum yang terpisah dari kekayaan negara.

Berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, modal anak perusahaan BUMN merupakan kekayaan mandiri dan terpisah dari BUMN induknya.

Oleh karena itu, kerugian yang dialami oleh PT Timah tidak dapat secara langsung dikategorikan sebagai kerugian negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 menjelaskan bahwa modal BUMN adalah kekayaan negara yang dipisahkan.

BACA JUGA:Sinopsis Crazy Rich Asians, Kisah Cinta Pria Terkaya di Asia dengan Gadis Biasa

Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor 2 Tahun 2012 juga menegaskan bahwa pembentukan anak perusahaan BUMN didasarkan pada kekayaan BUMN yang telah dipisahkan.

Dengan demikian, Andy berpendapat bahwa kerugian PT Timah tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

Mengenai penerapan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Timah selaku anak perusahaan BUMN, Andy menyatakan bahwa hal ini tidak dapat dilakukan secara langsung.

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menyatakan bahwa tindak pidana korupsi terjadi jika ada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Tersangka Ivo Wongkaren dan Kerugian Negara Rp 125 Miliar

Namun, anak perusahaan BUMN bukanlah bagian dari kekayaan negara sehingga status PT Timah sebagai anak perusahaan BUMN bukanlah dasar untuk menerapkan Tipikor secara langsung.

Terkait kerugian lingkungan, Andy berpendapat bahwa kerugian ini tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur tentang penegakan hukum lingkungan, termasuk kewajiban pemerintah untuk melakukan pengawasan, pemberian sanksi administratif, hingga tindakan penegakan hukum pidana terhadap pelaku perusakan lingkungan.

Andy mengkritik bahwa angka fantastis yang diklaim sebagai kerugian negara dalam kasus PT Timah harus dibuktikan dengan transparansi yang jelas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: