Tiga Kategori Tenaga Honorer Ini Batal Diangkat Menjadi PPPK Oleh MenPAN RB, Ini Kategorinya!

Tiga Kategori Tenaga Honorer Ini Batal Diangkat Menjadi PPPK Oleh MenPAN RB, Ini Kategorinya!

Tiga Kategori Tenaga Honorer Ini Batal Diangkat Menjadi PPPK Oleh MenPAN RB, Ini Kategorinya!--

PAGARALAMPOS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, telah mengumumkan bahwa tiga kategori tenaga honorer dipastikan batal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Keputusan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023 yang menetapkan kriteria spesifik yang menyebabkan pengecualian bagi beberapa tenaga honorer.

UU ASN 2023 dan Penataan Tenaga Honorer

UU ASN 2023 memberikan mandat bahwa penataan tenaga honorer harus selesai paling lambat pada Desember 2024.

BACA JUGA:Potensi Besar Bisnis Petrokimia di Indonesia, Begini Kata Bos Kilang Pertamina!

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan salah satu solusi yang diambil pemerintah untuk menata tenaga honorer sesuai dengan UU tersebut.

Pemerintah bersama MenPAN RB berkomitmen untuk menuntaskan penataan tenaga honorer ini sebagai langkah strategis dalam memperbaiki sistem kepegawaian di Indonesia.

Tiga Kriteria Batalnya Pengangkatan

MenPAN RB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK.

BACA JUGA: Terkait Rencana Kenaikan Harga MinyakKita, Begini Kata Kemendag!

Terdapat tiga kriteria tenaga honorer yang dipastikan batal diangkat:

Telah Mencapai Batas Usia Pensiun

Tenaga honorer yang sudah mencapai batas usia pensiun di instansi pemerintah tempat mereka bekerja tidak akan diangkat menjadi PPPK.

Keputusan ini berdasarkan ketentuan bahwa mereka telah melewati usia kerja yang ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: