Dilarang! Instansi Pemerintah Tak Boleh Angkat Tenaga Honorer Baru, Wajib Ikut Tahap Seleksi PPPK 2024
Dilarang! Instansi Pemerintah Tak Boleh Angkat Tenaga Honorer Baru, Wajib Ikut Tahap Seleksi PPPK 2024--
PAGARALAMPOS.COM - Seiring dengan diberlakukannya UU ASN 2023, instansi pemerintah diberitahu untuk tidak lagi melakukan pengangkatan terhadap tenaga honorer baru.
Larangan ini berlaku untuk semua instansi pemerintah dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Tujuan dari aturan baru ini adalah untuk mencegah pengisian jabatan ASN yang kosong melalui pengangkatan tenaga honorer.
UU ASN 2023 memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan pengangkatan tenaga honorer baru akan berhadapan dengan sanksi.
BACA JUGA: Segarnya Es Kelapa Muda, Penjualan Meningkat Drastis Selama Ramadhan, Segini Harganya!
BACA JUGA:Dansatgas TMMD KE-119 Terima Serahan 13 Pucuk Senpira Dari Masyarakat Muba
Sanksi yang akan diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, instansi pemerintah dan PPK diharapkan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Namun, bukan berarti pintu seleksi bagi tenaga honorer tertutup.
Tenaga honorer yang berkeinginan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 tetap memiliki kesempatan.
BACA JUGA:Lanud SMH Palembang Bagikan Ratusan Paket Sembako Kepada Warga Terdampak Bencana Banjir Palembang
BACA JUGA:Militer Swedia Minta Saab Pelajari Konsep Pesawat Tempur Masa Depan
Mereka diwajibkan untuk mengikuti tahap seleksi yang akan diselenggarakan oleh pemerintah.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan rencana untuk membuka seleksi Calon ASN (CASN) 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: