Dilarang! Instansi Pemerintah Tak Boleh Angkat Tenaga Honorer Baru, Wajib Ikut Tahap Seleksi PPPK 2024

Dilarang! Instansi Pemerintah Tak Boleh Angkat Tenaga Honorer Baru, Wajib Ikut Tahap Seleksi PPPK 2024

Dilarang! Instansi Pemerintah Tak Boleh Angkat Tenaga Honorer Baru, Wajib Ikut Tahap Seleksi PPPK 2024--

BACA JUGA:Menghormati Tradisi dan Menemukan Sejarah di Timur Tengah, Arkelog Arab Dilarang Lakukan Ini

Tenaga honorer yang berharap diangkat menjadi PPPK harus terdaftar dan lolos verifikasi di BKN.

Tanpa data yang valid di BKN, peluang untuk diangkat sebagai PPPK akan tertutup.

Di sisi lain, pemerintah juga telah menetapkan perubahan gaji untuk tenaga honorer Satuan Pengamanan (Satpam) di seluruh Indonesia untuk tahun 2024.

Keputusan ini menunjukkan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer di berbagai sektor.

BACA JUGA:Pasar Kripto Terguncang: ETF Ethereum Terancam Ditolak, Pasar Merah Menjelang Keputusan Mei

BACA JUGA:Herman Deru Bocorkan Sosok Pendampingnya di Pilgub Sumsel, Ini Dia Orangnya!

Sebagai penutup, perubahan aturan pengangkatan tenaga honorer oleh pemerintah memberikan sinyal bahwa pemerintah serius dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparatur sipil negara.

Semua pihak diharapkan untuk mematuhi aturan yang berlaku dan mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seleksi PPPK 2024. *

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: