Dilarang! Instansi Pemerintah Tak Boleh Angkat Tenaga Honorer Baru, Wajib Ikut Tahap Seleksi PPPK 2024

Dilarang! Instansi Pemerintah Tak Boleh Angkat Tenaga Honorer Baru, Wajib Ikut Tahap Seleksi PPPK 2024

Dilarang! Instansi Pemerintah Tak Boleh Angkat Tenaga Honorer Baru, Wajib Ikut Tahap Seleksi PPPK 2024--

Seleksi ini akan menjadi pintu masuk bagi tenaga honorer yang ingin meningkatkan statusnya menjadi PPPK.

Menariknya, pemerintah kabarnya akan menyediakan kuota formasi sebanyak 80% untuk eks Tenaga Harian Lepas (THL) II dan tenaga honorer lainnya yang berminat mengikuti seleksi PPPK.

BACA JUGA:Wajar Otokar Cobra II 4×4 Laris Manis di Pasar Internasional, Rantis Dipresenjatai Rudal dan Peluncur Granat

BACA JUGA:Bikin Kaget Militer Dunia, Rusia Produksi Bom Pintar FAB-3000, Berobot 3 Ton Radius Ledakan 900 Meter

Sementara 20% sisanya akan diperuntukkan untuk formasi umum.

Adapun detail formasi PPPK 2024 yang telah disiapkan pemerintah mencakup:

PPPK Instansi Pusat: Sebanyak 281.936 formasi disediakan untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

PPPK Pemerintah Daerah: Terdapat 3 kategori tenaga yang akan diangkat, yaitu:

BACA JUGA:Cegah Kepadatan Mudik Lebaran 2024, Korlantas Bakal Dirikan Pos Pantauan di Titik Krusial

BACA JUGA:Polri Gercep Peduli Kemanidiaan, Salurkan Bantuan kepada Anak-Anak Korban Banjir Jateng

Tenaga guru dengan kuota sebanyak 419.146.

Tenaga kesehatan dengan kuota sebanyak 417.196.

Tenaga teknis dengan kuota sebanyak 547.416.

Satu hal yang perlu diperhatikan adalah validasi data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:20 Bank Perekonomian Rakyat Diprediksi Tutup di Tahun 2024, Ini Penjelasan OJK!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: