Dilarang! Instansi Pemerintah Tak Boleh Angkat Tenaga Honorer Baru, Wajib Ikut Tahap Seleksi PPPK 2024
Dilarang! Instansi Pemerintah Tak Boleh Angkat Tenaga Honorer Baru, Wajib Ikut Tahap Seleksi PPPK 2024--
Seleksi ini akan menjadi pintu masuk bagi tenaga honorer yang ingin meningkatkan statusnya menjadi PPPK.
Menariknya, pemerintah kabarnya akan menyediakan kuota formasi sebanyak 80% untuk eks Tenaga Harian Lepas (THL) II dan tenaga honorer lainnya yang berminat mengikuti seleksi PPPK.
Sementara 20% sisanya akan diperuntukkan untuk formasi umum.
Adapun detail formasi PPPK 2024 yang telah disiapkan pemerintah mencakup:
PPPK Instansi Pusat: Sebanyak 281.936 formasi disediakan untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
PPPK Pemerintah Daerah: Terdapat 3 kategori tenaga yang akan diangkat, yaitu:
BACA JUGA:Cegah Kepadatan Mudik Lebaran 2024, Korlantas Bakal Dirikan Pos Pantauan di Titik Krusial
BACA JUGA:Polri Gercep Peduli Kemanidiaan, Salurkan Bantuan kepada Anak-Anak Korban Banjir Jateng
Tenaga guru dengan kuota sebanyak 419.146.
Tenaga kesehatan dengan kuota sebanyak 417.196.
Tenaga teknis dengan kuota sebanyak 547.416.
Satu hal yang perlu diperhatikan adalah validasi data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:20 Bank Perekonomian Rakyat Diprediksi Tutup di Tahun 2024, Ini Penjelasan OJK!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: