Pelantikan Pejabat Tiga Kabupaten di Sumsel Dibatalkan, Ini Penyebabnya!

Pelantikan Pejabat Tiga Kabupaten di Sumsel Dibatalkan, Ini Penyebabnya!

Pelantikan Pejabat Tiga Kabupaten di Sumsel Dibatalkan, Ini Penyebabnya!--

PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membatalkan pelantikan pejabat di tiga kabupaten di Sumatera Selatan karena masalah legalitas.

Keputusan ini menyusul pelantikan pejabat yang dilakukan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Kabupaten yang terkena dampak keputusan ini adalah OKU Selatan, Musi Rawas (Mura), dan Musi Rawas Utara (Muratara).

Penolakan tersebut muncul karena adanya ketidaksesuaian dengan prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Drama Korea Love According to the Law Obrolan Hukum di Kedai Kopi, Berikut Sinopsisnya

BACA JUGA:BPS Sumsel Catat Tingkat Pengangguran di Sumsel Turun di Angka 3,97 Persen, Ini Rinciannya!

Pj Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni, menyatakan kesiapannya untuk mengkoordinasikan dengan 17 Kabupaten/Kota di Sumsel untuk menyelesaikan masalah legalitas terkait pelantikan pejabat.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen menjadi jembatan dalam membantu proses ini.

Dalam audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan, M Rahmatullah, Fatoni menekankan pentingnya menjalankan proses pelantikan dari awal melalui koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Pembahasan tidak hanya terbatas pada pelantikan pejabat, tetapi juga mencakup rencana reaktivasi Bandara Gatot Subroto Way Kanan.

BACA JUGA:Drama Korea Mimicus Romansa Remaja Sekolahan, intip Sinopsisnya Disini

BACA JUGA:My Chilling Roommate Film Horor Komedi Chanwoo dan Kim So jung, Nonton Yuk

Legalitas menjadi fokus utama dalam pembahasan ini, karena setiap tindakan harus sesuai dengan tanggung jawab masing-masing daerah.

Sekda OKU Selatan, M Rahmatullah, menjelaskan beberapa kegiatan yang membutuhkan peran Pj Gubernur dalam penyelesaiannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: