Nasib Kelam Honorer Kategori Ini Dicoret oleh Menpan RB, Tak Diberi NIP
Nasib Kelam Honorer Kategori Ini Dicoret oleh Menpan RB, Tak Diberi NIP atau Diangkat PPPK--
PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah telah mengambil keputusan yang menghantui bagi sejumlah honorer di Indonesia, terutama bagi mereka yang belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam sebuah siaran pers terbaru yang dikeluarkan oleh BKN pada tanggal 18 April 2024, diumumkan bahwa proses pendataan Non-ASN telah selesai.
Namun, kabar buruknya adalah bahwa hanya para honorer yang namanya sudah terdaftar dalam database BKN yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan diberi Nomor Induk Pegawai (NIP).
Bagi para honorer yang belum terdaftar dalam database BKN, nasib mereka menjadi semakin suram.
BACA JUGA:Kisah Pelayaran Laksamana Cheng Ho, Memgarungi Samudera Dengan Kapal Terbesar di Abadnya
Menurut pernyataan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), honorer dengan kategori tertentu yang tidak terdaftar dalam database BKN akan otomatis dicoret, tidak akan diberi NIP, dan tidak akan diangkat menjadi PPPK.
Ini menandakan akhir dari harapan bagi para honorer tersebut untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih baik.
Sejalan dengan kebijakan ini, pemerintah juga telah mengumumkan bahwa ke depannya hanya akan ada dua kategori tenaga kerja di sektor publik: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini menegaskan bahwa bagi para honorer yang belum terdaftar dalam database BKN, mereka tidak akan lagi dipekerjakan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Kota Kuno Peninggalan Suku Maya, Jejak Sejarah di Dasar Danau Atitlan
Jumlah honorer yang dipastikan akan diangkat menjadi PPPK dan diberi NIP adalah sekitar 2,3 juta orang.
Meskipun tes akan dilakukan terhadap para honorer ini, pemerintah menegaskan bahwa semua honorer yang ikut tes akan diluluskan tanpa terkecuali.
Namun, penting untuk dicatat bahwa 2,3 juta ini adalah jumlah para honorer yang sudah terdata di BKN.
Bagi honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN, tidak ada harapan untuk diangkat menjadi PPPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: