Prediski, Mahkamah Konstitusi Akan Gunakan Prinsip Ultra Petitum dalam Sengketa Pilpres 2024

Prediski, Mahkamah Konstitusi Akan Gunakan Prinsip Ultra Petitum dalam Sengketa Pilpres 2024

Prediski, Mahkamah Konstitusi Akan Gunakan Prinsip Ultra Petitum dalam Sengketa Pilpres 2024--

BACA JUGA:Terus Bersinergi untuk Kemajuan Pagaralam, Pj Wako Dinobatkan jadi Kepala Daerah Terinovatif

Asrinaldi juga menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh KPU terkait prosedural pendaftaran Gibran tidak akan menggugurkan kemenangan Prabowo meskipun hal ini bermasalah secara etika.

Ia mengungkapkan bahwa MK dapat menggunakan prinsip Ultra Petitum untuk mengeluarkan keputusan yang dapat menyelamatkan demokrasi, dengan memandang perolehan suara Paslon Anies-Muhaimin berada di posisi kedua.

“Karena dianggap suara dari Prabowo yang melebihi 53 persen dianggap sebagai suara curang diperoleh dari keterlibatan aparatur, Presiden, Menteri, aparat desa, itu yang mungkin saja terjadi karena ultra petitum dari MK bisa menghasilkan keputusan seperti itu karena dianggap upaya untuk menyelamatkan demokrasi,” ujar Asrinaldi.

Asrinaldi menekankan bahwa ada kemungkinan konflik pasca keputusan MK akan terjadi di masyarakat.

BACA JUGA:Berkolaborasi Capai Tujuan Pembangunan yang Lebih Baik, Liza Yudha Hadiri Musrenbang RKPD Kota Pagaralam

Selain itu, ia juga memprediksi akan adanya konsolidasi para pejabat elit untuk melakukan power sharing.

“Masyarakat itu cenderung bekerja, cenderung ada konflik, tapi jika dicegah oleh elit yang memobilisasinya tidak akan terjadi, tapi jika dibiarkan maka konflik horisontal akan terjadi,” kata Asrinaldi.

Delapan hakim yang bertugas dalam sidang PHPU Pilpres 2024 yaitu antara lain Suhartoyo sebagai Ketua Hakim, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Dengan berbagai poin gugatan yang diajukan oleh kedua kubu dan prediksi dari pakar politik, publik menunggu dengan antusias untuk mengetahui hasil putusan MK yang akan dibacakan besok pagi.

BACA JUGA:Pagar Alam Bersatu, Pj Walikota dan Kejaksaan Negeri Ajak Jaga Persatuan dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Keputusan MK ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan stabilitas politik bagi Indonesia serta menjadi contoh pemilu yang transparan dan demokratis bagi negara-negara lain. *

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: