Prediski, Mahkamah Konstitusi Akan Gunakan Prinsip Ultra Petitum dalam Sengketa Pilpres 2024
Prediski, Mahkamah Konstitusi Akan Gunakan Prinsip Ultra Petitum dalam Sengketa Pilpres 2024--
PAGARALAMPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden pada Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang MK Lantai II.
Putusan ini sangat dinantikan oleh publik dan pihak yang terlibat dalam sengketa pilpres.
Sidang penutupan sengketa pilpres telah dilaksanakan selama 12 hari kerja sejak Jumat, 5 April lalu.
Sidang tersebut dihadiri oleh empat Menteri dari pemerintahan Jokowi, yaitu Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, telah resmi melaporkan gugatan perkara hasil Pilpres kepada MK pada Kamis, 21 Maret lalu.
Dalam gugatannya, Anies Baswedan mengajukan beberapa poin terkait pelanggaran dalam Pilpres 2024, termasuk pemilihan Presiden tanpa Gibran sebagai wakil Prabowo dan Abuse of Power yang dilakukan oleh Joko Widodo untuk mendukung Gibran Rakabuming Raka.
Sebagai respons, kubu Ganjar-Mahfud MD juga mengajukan berkas gugatan pada Sabtu, 23 September 2024, yang diwakili oleh M. Todung Lubis sebagai Ketua Tim kuasa Hukum.
Mereka menekankan adanya kekosongan hukum dalam UU Pemilu dan menuduh pelanggaran serta nepotisme dalam Pemilu 2024.
Deputi Tim Hukum Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Todung M. Lubis dan Annisa Ismail, menyampaikan dalil-dalil pokok permohonan dari Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 secara bergantian.
Mereka menilai Pemilu 2024 penuh dengan pelanggaran dan nepotisme, serta ketidakefektifan penyelenggara pemilu yang terlihat dari tidak independennya penyelenggara.
Dalam menghadapi hasil putusan MK, pakar politik dari Universitas Andalas (Unand), Asrinaldi, memprediksi bahwa MK akan menerima dan menolak beberapa gugatan.
Menurutnya, bukti-bukti yang telah diajukan sudah cukup untuk hakim konstitusi, namun yang menjadi pertimbangan adalah apakah bukti-bukti tersebut mengarah pada pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: