Pakar Asing Kritik Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Sidang MK Terjebak

  Pakar Asing Kritik Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Sidang MK Terjebak

Pakar Asing Kritik Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Sidang MK Terjebak--

PAGARALAMPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat kritik tajam dari pakar politik dan keamanan internasional, Ian Wilson, terkait putusan sengketa Pilpres 2024.

Universitas Murdoch dari Australia, Wilson, mengkritik salah satu putusan MK yang menilai pencalonan Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden sah dan tidak terbukti ada unsur nepotisme.

"Keputusan dapat diprediksi. MK terjebak, mengingat bahwa keputusan MK tentang pencalonan Gibran, yang walaupun dinilai tidak etis karena peran Anwar Usman (Paman Gibran) sebagai ketua MK dalam keputusan itu, tetap dipertahankan," ujar Wilson kepada CNNIndonesia.com pada Senin malam.

Dalam sidang yang berlangsung Senin, MK menyatakan pencalonan Gibran sebagai cawapres sah dan memenuhi syarat pada Pilpres 2024.

BACA JUGA:Awas Aspal! 7 Langkah Ini Untuk Mengetahui Oli Kendaraanmu Asli Atau Palsu

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyoroti bahwa perubahan syarat pasangan calon, sebagaimana diputus dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XX1/2023, yang meloloskan Gibran sebagai cawapres yang sah, tidak bisa dipandang sebagai bentuk nepotisme atau abuse of power dari Presiden Joko Widodo.

Lebih lanjut, Arief mengatakan MK memandang latar belakang dan keberlakuan aturan tersebut sudah dilegalkan berkali-kali, seperti dalam Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, Putusan MK Nomor 145/PUU-XXI/2023, serta Putusan MK Nomor 150/PUU-XXI/2023.

"MK menilai tidak ada persoalan mengenai keberlakuan syarat tersebut. Arief juga menyinggung putusan etik berat oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait putusan 90 itu," ungkap Arief.

Namun, Wilson berpendapat bahwa MK seharusnya lebih kritis dalam menilai putusan tersebut, terutama mengingat Anwar Usman, paman dari Gibran Rakabuming, menjabat sebagai ketua MK saat putusan tersebut diambil.

BACA JUGA:5 CC Paling Top Indo dengan Partner Terbanyak dan Terluas

Menurut Wilson, hal ini memunculkan konflik kepentingan yang harusnya diperhatikan oleh MK.

Dalam sidang tersebut, MK juga menanggapi gugatan lain yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Gugatan-gugatan tersebut meliputi pengaruh bantuan sosial ke pemilih, intervensi Presiden Joko Widodo, kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres, serta status pencalonan Gibran yang dipertanyakan.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut," ungkap Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: