Usai Putusan MK, Enam Parpol di Pagar Alam Berpotensi Usung Calon Kepala Daerah Sendiri
enam partai politik (parpol) di Kota Pagar Alam berpotensi mengusung calon kepala daerah sendiri -Kolase by pagaralampos.com-Net
PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM – Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024), sebanyak enam partai politik (parpol) di Kota Pagar Alam berpotensi mengusung calon kepala daerah sendiri tanpa harus berkoalisi.
Putusan ini mengatur ambang batas dukungan minimal bagi parpol atau gabungan parpol untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah di wilayah dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di bawah 250.000 jiwa.
Dengan DPT Kota Pagar Alam pada Pemilihan Legislatif (Pileg) sebelumnya yang berjumlah 106.159 pemilih, dan suara sah sekitar 93.000, ambang batas dukungan ditetapkan sebesar 10%, yaitu sekitar 9.300 suara.
Mengacu pada putusan ini, enam parpol di Pagar Alam yang berhasil memperoleh suara lebih dari ambang batas tersebut kini berpeluang besar mengusung bakal pasangan calon (bapaslon) tanpa harus berkoalisi.
BACA JUGA:Tiga Kandidat Diprediksi Bertarung di Pilwako Pagar Alam 2024 Pasca Putusan MK
Partai-partai yang memenuhi syarat tersebut antara lain Partai NasDem dengan perolehan 13.280 suara, Gerindra 12.183 suara, Demokrat 10.181 suara, PDIP 10.070 suara, Golkar 9.890 suara, dan PKB 9.840 suara.
Ketua DPD Partai NasDem Kota Pagar Alam, Hj. Jenni Sandiyah, menyatakan bahwa partainya telah memenuhi syarat untuk mengusung calon sendiri.
"Dengan perolehan suara terbanyak, yaitu 13.280 suara, Partai NasDem dapat mengusung calonnya sendiri. Mengacu pada putusan MK, parpol yang meraih setidaknya tiga kursi di DPRD sudah bisa mengusung calon tanpa koalisi," jelasnya.
Meski demikian, Hj. Jenni Sandiyah menegaskan bahwa dinamika politik di Pagar Alam akan tetap bergerak dinamis, mengingat proses politik dan dukungan parpol terhadap bapaslon sudah berlangsung.
BACA JUGA:Survei Terbaru: Alpian Maskoni Unggul 50 Persen Lebih Berdasarkan Survei Pandawa Research
"Kita akan melihat perkembangan ke depan, terutama karena jadwal pendaftaran tinggal beberapa hari lagi," tambahnya.
Putusan MK ini diprediksi akan mempengaruhi peta politik di Pagar Alam, menjelang Pilkada serentak 2024, dengan adanya kemungkinan parpol-parpol besar mengusung calon secara mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: